Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya
Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan: Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketika-penj.) mencabutnya?, tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.
Jawaban:
Tidak apa-apa melakukan hal itu sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap. Karena ia tumbuh di tempat yang tipis maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun, bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotongnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan pisau cukur, atau semisalnya. Wallahu a’lam.
Sumber: Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
-
Categories
- 'Liputan Media
- 1
- Adab-Adab
- Ain-Hasad
- Alquran
- Amar-Ma'ruf
- Aneka
- Aqidah
- Bantahan-Syubhat
- Bid'ah
- BIOGRAFIULAMASALAF
- Birul-Walidain
- Dakwah
- DAUROH-MASSYAIKH
- FATWA
- Fiqih
- Halal&Haram
- Ilmu Hadits
- Jadwal-Kajian
- Kajian-Ilmiah
- Manhaj Salaf
- Muamalah Dengan kafir
- Muamalat Dan Riba
- MUSIK
- Nikah
- Pekerja Dan Pelajar
- Puasa-Ramadhan
- Siyasah-Politik
- Sunah-Fitrah
- Syubuhat
- Tafsir Mimpi
- Uncategorized
- wanita
- Yahudi/palestine
-
Meta
Komentar terakhir
- admin on Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat
- Jual kabel hdmi on Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat
- Jual kabel hdmi on Serbuk Rahasia Dewa Yunani
- Masjid Al-Muhajirin Rawa-Lumbu Utara, Bekasi « Direktori Tempat Kajian Salaf on Arsip Kajian
- hidayat on Adakah Bidah Hasanah?





