browser icon
You are using an insecure version of your web browser. Please update your browser!
Using an outdated browser makes your computer unsafe. For a safer, faster, more enjoyable user experience, please update your browser today or try a newer browser.

Fatwa Ramadhan: Hukum Bermain Musik di Bulan Ramadhan

Posted by on September 18, 2008

Soal:

Kami adalah personil dari  grup musik, kami bermain musik di siang maupun di malam hari pada bulan Ramadhan. Apakah hukum perbuatan ini, diterimakah puasa kami?

Jawab:

Telah diketahui bahwa musik hukumnya tidak boleh, baik di Ramadhan maupun di luar Ramadhan, namun di Ramadhan dosanya lebih besar, hal ini karena kehormatan bulan Ramadhan. Adapun puasanya tetap sah, insya Allah.

Adapun dalil tentang haramnya bermain musik adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari di kitab shahihnya yang menceritakan ada sejumlah orang di akhir zaman nanti menghalalkan zina, sutera, khamr (segala hal yang memabukkan) dan alat musik, Allah menenggelamkan mereka ke bumi. Selain itu masih banyak dalil-dalil lain yang menerangkan tentang perkara ini. Barang siapa menghendaki untuk membahas secara detail perkara ini silakan merujuk ke kitab ighatsatul lahfan yang ditulis oleh Imam Ibnul Qoyyim dan Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juz sebelas.  Wallahu a’lam.

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

4 Responses to Fatwa Ramadhan: Hukum Bermain Musik di Bulan Ramadhan

  1. Muda Bentara

    Terima kasih atas infonya …. salam

  2. abuubaidah

    sama-sama

  3. rorizki

    wah benarkah?
    terimakasih telah memberitahu

  4. abuubaidah

    InsyaAllah, Shahih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>