browser icon
You are using an insecure version of your web browser. Please update your browser!
Using an outdated browser makes your computer unsafe. For a safer, faster, more enjoyable user experience, please update your browser today or try a newer browser.

Hukum Curang dalam Ujian (Menyontek)

Posted by on August 5, 2008

Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa.”

Jawaban:

Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al-Imam.

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.

Pertanyaan ke-2:
Apakah Hadits, “Barangsiapa Yang Mencurangi Kami Maka Bukan Dari Golongan Kami,” Mencakup Perkara Ujian?

Pertanyaan:
Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagiah materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialong dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah memfatwakan demikian.” Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban:
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al-Imam)

Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.

Rujukan:
Al-Fatwa, Kitab Ad-Da’wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz.

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 573

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>