browser icon
You are using an insecure version of your web browser. Please update your browser!
Using an outdated browser makes your computer unsafe. For a safer, faster, more enjoyable user experience, please update your browser today or try a newer browser.

Batasan Melihat Calon Isteri

Posted by on July 16, 2008

Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remaja apakah ia wajib melihatnya? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar? Dengan hormat saya memohon penjelasannya.

Jawaban:

Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih di antara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tangannya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat: Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak apa pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan harus didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau lainnya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ

“Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Sabda beliau juga,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah setan.” (Riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam Ahmad dari hadits Ibnu Umar, dari hadits Jabir dan dari hadits ‘Amir bin Rabi’ah).

Rujukan:
Majalah al-Buhuts al-Ilmiyah, edisi: 136 dan 137, fatwa Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>