<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Tokoislam.info</title>
	<atom:link href="http://blog.tokoislam.info/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tokoislam.info</link>
	<description>kumpulan artikel bermanfaat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2010 03:17:52 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Serbuk Rahasia Dewa Yunani</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/uncategorized/serbuk-rahasia-dewa-yunani</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/uncategorized/serbuk-rahasia-dewa-yunani#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 03:17:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokoislam.info/?p=379</guid>
		<description><![CDATA[Serbuk Rahasia Dewa Yunani 
Ukurannya hanya 50 mikron setara sebutir pasir kasar dipecah 40. Dari partikel halus itu muncul berjuta ragam tanaman yang menyelimuti bumi sejak jutaan tahun silam. Dia serbuk sari alias pejantan yang membuahi putik bunga betina. Nama populernya pollen, lalu menjadi bee pollen setelah diolah lebah. Ternyata rise t mutakhir menyebut ‘sperma [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a href="http://www.trubus-online.co.id/trindo3/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=4388:serbuk-rahasia-dewa-yunani&amp;catid=83:fokus&amp;Itemid=460">Serbuk Rahasia Dewa Yunani </a></h2>
<p>Ukurannya hanya 50 mikron setara sebutir pasir kasar dipecah 40. Dari partikel halus itu muncul berjuta ragam tanaman yang menyelimuti bumi sejak jutaan tahun silam. Dia serbuk sari alias pejantan yang membuahi putik bunga betina. Nama populernya pollen, lalu menjadi bee pollen setelah diolah lebah. Ternyata rise t mutakhir menyebut ‘sperma tanaman’ itu berkhasiat obat melebihi madu yang kita kenal.<span id="more-379"></span></p>
<p>Rahasia khasiat bee pollen terungkap ke segala penjuru dunia sejak Oktober 1976. Ketika itu Dr Gunther Vorwohl dari Jerman mempublikasikan naskah berjudul Pollen dan Madu pada pertemuan para pemelihara lebah dunia. Dalam naskah asli berbahasa Jerman itu Vorwohl menyebut masalah kelaparan dunia dapat diatasi dengan bee pollen. Itu karena kandungan gizi bee pollen sangat lengkap, terutama</p>
<p>protein alami dan semua asam amino yang dibutuhkan tubuh.</p>
<p>“Vorwohl dengan berani menyatakan protein alami bee pollen jauh lebih baik ketimbang telur, keju, dan kacang kedelai,” kata Bambang Soekartiko, ketua Asosiasi Perlebahan Indonesia di Jakarta. Sejak itu riset— yang sebetulnya sudah ada sejak 1950-an—di Eropa dan Rusia, tapi dicatat dalam bahasa setempat, mulai mendapat perhatian dari banyak dokter di segala penjuru dunia.</p>
<p>Publikasi riset yang mengejutkan datang 30 tahun kemudian di ajang <em>The 8<sup>th</sup> International Conference on Apitherapy Health Care International Exposition Bee Products</em> di Kunming, China. Li Haiyan, Sun Liping, Liu Shili dari <em>Bee Institute of China Agriculture Academy of Science</em>, Beijing melaporkan pada November 2006, bahwa daya antioksidan bee pollen lebih tinggi ketimbang propolis. Penelitian Sun Liping lainnya dengan tim berbeda bahkan menyebut bee pollen jauh lebih baik daripada <em>Ginkgo biloba</em>, daun bambu, lemon, dan jeruk.</p>
<p><strong>Khasiat</strong></p>
<p>Menurut dr Hafuan Lutfie MBA, apiteraphist lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, antioksidan yang tinggi pada bee pollen membuatnya banyak digunakan sebagai antiaging. “Fokus penggunaan berbeda, propolis sebagai antibakteri, antijamur, dan antiprotozoa, sedangkan bee pollen sebagai sumber gizi berkadar antioksidan tinggi,” kata Hafuan.</p>
<p>Pengalaman Hafuan bee pollen juga ampuh meredakan tiga kelompok utama gangguan. Yang pertama gangguan pencernaan seperti maag, sulit buang air besar, diare, dan gangguan lambung. Berikutnya gangguan alergi ringan: gatal, demam, dan flu. Yang terakhir ialah gangguan karena obesitas. Bee pollen memiliki serat tinggi dan mampu memperpanjang rasa kenyang dengan memberi sinyal ke pusat syaraf. “Bee pollen bagus untuk membantu diet menurunkan bobot badan,” tuturnya.</p>
<p>Khasiat itu bisa didongkrak dengan memadukan bee pollen plus madu, royal jelly, dan propolis (Lebih Ampuh Bila Berpadu, hal 114). Sejarah bahkan mencatat bee pollen adalah nutrisi yang membantu Ronald Reagen menjadi presiden terpilih tertua di Amerika Serikat, 69 tahun 349 hari. Reagen juga presiden AS yang hidupnya paling lama, 93 tahun 119 hari.</p>
<p>Bersama Nancy Reagen istrinya, ia rutin mengkonsumsi bee pollen hingga dijuluki Majalah Time edisi 30 April 1984 sebagai Presidential Pollen. Sementara naskah kuno Yunani dan Romawi menyebut bee pollen sebagai ramuan rahasia para dewa untuk mempertahankan awet muda atau keabadian. “Prinsipnya dengan bee pollen regenerasi sel menjadi optimal,” kata aktivis di Pusat Kajian Kedokteran dan Kesehatan Korp Alumni HMI (KAHMI) pusat itu. Khasiat bee pollen lain yang juga tercatat ialah meningkatkan stamina tubuh.</p>
<p><strong>Dikumpulkan</strong></p>
<p>Menurut Bambang selama ini ada anggapan khasiat bee pollen sama dengan pollen. Itu karena sebelumnya bee pollen dianggap terbawa oleh kaki lebah yang berbulu—tanpa proses tambahan—saat mengisap nektar bunga yang menjadi bahan baku madu. Padahal anggapan itu keliru. “Yang terjadi justru sebaliknya, pollen sengaja dikumpulkan sebagai bahan baku makanan lebah muda dan ratu. Nektar hanya sumber energi lebah untuk terbang dan makanan lebah pekerja,” kata Bambang.</p>
<p>Pollen yang tersangkut di kaki lebah lalu dikumpulkan mulut lebah yang mengeluarkan beragam enzim. Jutaan pollen lalu menjadi gumpalan yang lebih besar dan dikumpulkan di kantong pollen di kaki lebah. “Karena sudah diolah oleh enzim dari mulut lebah maka bee pollen berbeda dengan pollen,” kata Bambang. Enzim dari mulut lebah itulah yang belum bisa disintesis hingga saat ini. Pembuatan bee pollen dari pengumpulan serbuk sari oleh manusia pun tak bisa dibuat di laboratorium atau industri.</p>
<p>Karena beda itulah, maka kekhawatiran bee pollen dapat menyebabkan alergi belum terbukti. Pasalnya, di Eropa setiap musim semi dan panas di kala beragam tanaman berbunga, kerap terjadi wabah alergi pollen. Misalnya, demam, flu, dan batuk. Itu karena serbuk sari bunga banyak terbang oleh hembusan angin dan terhirup saat manusia bernapas. “Uniknya bee pollen malah membantu meredakan alergi, bahkan alergi karena pollen,” tutur Hafuan.</p>
<p>Menurut Dr Zen Djaja sebetulnya ada 2 jenis pollen atau serbuk sari: anemophile pollen dan entomophile pollen. Yang disebut pertama serbuk sari yang menyerbuki betina dengan bantuan angin. Ia dapat menimbulkan alergi bagi individu yang rentan, karena dianggap tubuh sebagai alergen alias zat asing. Gejala yang muncul demam, pilek, hingga mata bengkak. Sedangkan entomophile adalah pollen yang menyerbuki putik dengan bantuan lebah madu karena bobotnya lebih berat. Ia tak pernah bertebaran di udara bebas dan tak menimbulkan reaksi alergi. (<strong>Destika Cahyana/Peliput: Imam Wiguna</strong>)</p>
<p>http://www.trubus-online.co.id/trindo3/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=4388:serbuk-rahasia-dewa-yunani&amp;catid=83:fokus&amp;Itemid=460</p>
<div id="seolinx-tooltip" style="border: 1px solid #000000; margin: 0pt; padding: 0pt; display: none; opacity: 0.9; position: absolute; width: auto; z-index: 99999;">
<table style="border: 0pt none; margin: 0pt; padding: 0pt; border-collapse: separate; width: auto;" border="0">
<tbody>
<tr>
<td id="seolinx-table" style="border: 0pt none; margin: 1px; padding: 0pt; font-family: Tahoma; font-size: 11px; font-weight: bold;">
<div style="margin: 0pt; padding: 0pt; overflow: auto; width: auto;">
<table id="seolinx-paramtable" style="border: 1px solid gray; margin: 0pt; border-collapse: separate;" border="0">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://toolbarqueries.google.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> PR: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Google pagerank" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.google.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> I: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Google index" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.google.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> L: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Google links" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://siteexplorer.search.yahoo.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> LD: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Yahoo linkdomain" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.bing.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> I: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Bing index" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Sitemap.xml" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.semrush.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> Rank: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="SEMRush Rank" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.semrush.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> Traffic: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="SEMRush SE Traffic" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.semrush.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> Price: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="SEMRush SE Traffic price" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.baidu.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> I: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Baidu index" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://www.baidu.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> L: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Baidu link" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border: 1px solid gray; padding: 2px; background: #f0f0f0 none repeat scroll 0% 0%; color: darkgreen; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; white-space: nowrap;"><img style="vertical-align: middle;" src="http://siteanalytics.compete.com/favicon.ico" alt="" width="12px" height="12px" /> C: <a style="color: blue; font-family: Tahoma; font-size: 7pt; font-weight: bold; text-decoration: underline;" title="Compete Rank" href="javascript:{}">wait&#8230;</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</td>
<td id="seolinx-tooltip-close" style="border: 0pt none; margin: 0pt; padding: 1px; cursor: pointer; vertical-align: middle; width: auto;" title="close"><img src="chrome://seoquake/content/skin/close.gif" alt="" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/uncategorized/serbuk-rahasia-dewa-yunani/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/uncategorized/hello-world</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/uncategorized/hello-world#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 08:23:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokoislam.info/?p=1</guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/uncategorized/hello-world/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pelukan dan Cium Tangan</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/pelukan-dan-cium-tangan</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/pelukan-dan-cium-tangan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 04:15:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=378</guid>
		<description><![CDATA[
Penulis: Ustadz Aris  Munandar
قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ . قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ.
Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah jika [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="PostContent">
<p>Penulis: Ustadz Aris  Munandar</p>
<p class="arab" align="right">قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ . قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ.</p>
<p>Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah jika ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia menundukkan badan kepadanya?” Jawab Nabi, <em>“Tidak boleh.”</em> “Apakah  boleh memeluknya dan menciumnya”, tanya orang tersebut untuk kedua  kalinya. Sekali lagi Nabi mengatakan, <em>“Tidak boleh”</em>.  Berikutnya penanya kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?”  Nabi bersabda, <em>“Boleh, jika dia mau.”</em> (HR Ahmad no. 13044 dari  Anas bin Malik, dinilai hasan oleh Al Albani dalam <em>Silsilah Shahihah</em>, no.  160)</p>
<p>Dalam riwayat Ibnu Majah no 3833 dan dinilai hasan oleh Al Albani di  sebutkan,</p>
<p class="arab" align="right">قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا ».</p>
<p>Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah apakah  kami boleh saling menundukkan badan?” <em>“Tidak boleh,”</em> jawab Nabi dengan tegas. Kami juga bertanya, “Apakah kami boleh saling  memeluk?” Nabi bersabda, <em>“Tidak boleh tapi boleh saling menjabat  tangan.”<span id="more-378"></span></em></p>
<p class="arab" align="right">قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ ».</p>
<p>Dalam riwayat Tirmidzi no 2947, ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah ada seorang di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah dia boleh menundukkan badan kepadanya?” Jawaban Nabi, <em>“Tidak boleh.”</em> “Apakah boleh memeluk dan  menciumnya?”, tanya orang tersebut. <em>“Tidak boleh,”</em> jawab  Nabi. “Apakah boleh memegang tangannya dan menjabatnya?”, tanya orang  tersebut kembali. Jawaban Nabi, <em>“Boleh.”</em> Hadits ini dikomentari Tirmidzi, “Ini adalah hadits hasan.” Demikian pula Al albani. Juga disetujui oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Talkhish</em>, no.  367.<!--more--></p>
<p>Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa larangan  <a title="Pelukan dan Cium Tangan" href="http://muslimah.or.id/akhlaq/pelukan-dan-cium-tangan.html">berciuman</a> ketika bertemu dalam hadits di atas hanya berlaku jika motifnya adalah motif duniawi semisal karena orang tersebut kaya, berpangkat atau berkedudukan tinggi.</p>
<p>Anggapan ini dikomentari Syaikh Al Albani sebagai berikut, “Ini adalah pemahaman yang batil karena para sahabat yang bertanya kepada Nabi sama sekali tidak bermaksud menanyakan ciuman dengan motif demikian, tapi yang ditanyakan adalah ciuman dengan motif penghormatan. Sebagaimana mereka bertanya tentang menundukkan badan, berpelukan dan berjabat tangan, semua itu dilakukan dengan motif penghormatan. Meski demikian tidak ada yang Nabi izinkan kecuali sekedar berjabat tangan. Apakah jabat tangan yang ditanyakan adalah jabat tangan dengan motif duniawi? Tentu tidak.</p>
<p>Sehingga hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan tidak disyariatkannya berciuman ketika bertemu, namun hal ini tidak berlaku untuk anak dan istri sebagaimana dimaklumi.</p>
<p>Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi mencium beberapa sahabat dalam beberapa kesempatan semisal Nabi mencium dan memeluk Zaid bi Harits ketika Zaid tiba di kota Madinah. Nabi juga pernah mencium dan memeluk Abul Haitsam bin at Taihan, dll. maka disusukkan sebagai berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hadits-hadits tersebut adalah hadits-hadits yang cacat (baca: lemah) sehingga tidak bisa dipergunakan sebagai dalil. Mudah-mudahan kami bisa membahas secara khusus hadits-hadits tersebut dan menjelaskan kecacatannya, <em>insya Allah</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, andai ada yang shahih maka hadits tersebut tidak bisa dipergunakan untuk menentang hadits yang jelas-jelas shahih di atas karena perbuatan mengandung banyak kemungkinan semisal itu adalah hukum khusus untuk Nabi atau kemungkinan lain yang memperlemah kekuatan hadits tersebut untuk melawan hadits di atas. Hadits di atas merupakan sabda nabi dan ditujukan untuk seluruh umat sehingga lebih kuat dari pada hadits yang menceritakan perbuatan Nabi.</p>
<p>Adalah kaidah baku dalam ilmu ushul fiqh bahwa sabda Nabi itu lebih didahulukan dari pada perbuatan Nabi ketika terjadi pertentangan. Demikian dalil yang memuat larangan itu lebih diutamakan dari pada hadits yang memuat hukum boleh. Sedangkan hadits di atas adalah sabda Nabi dan berisi larangan sehingga harus lebih diutamakan dari pada hadits-hadits yang lain. Inilah yang kita katakan seandainya hadits-hadits tersebut shahih.</p>
<p>Demikian pula yang kita katakan terkait dengan berpelukan dan saling mendekap saat bersua, perbuatan ini tidaklah disyariatkan karena dilarang dalam hadits di atas.</p>
<p>Akan tetapi Anas mengatakan, “Para sahabat jika  bertemu mereka saling <a title="Pelukan dan Cium Tangan" href="http://muslimah.or.id/akhlaq/pelukan-dan-cium-tangan.html">berjabat tangan</a> dan jika ada yang tiba dari bepergian  mereka saling berpelukan.” (HR Thabrani dalam <em>al Ausath</em> dan para perawinya adalah para perawi dalam kitab shahih sebagaimana yang dikatakan oleh al Mundziri, 3/270 dan al Haitsami, 8/36).</p>
<p>Juga diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Sya’bi, “Para sahabat Muhammad jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian mereka saling berpelukan.”</p>
<p>Dari jabir bin Abdillah, “Aku mendengar adanya sebuah hadits dari seorang yang mendengar dari Rasulullah. Aku lantas membeli seekor unta lalu kupasang di atasnya pelana unta. Aku bepergian menuju tempat orang tersebut selama sebelum hingga akhirnya aku tiba di Syam dengan unta tersebut. Ternyata orang tersebut adalah Abdullah bin Anis. Aku lalu berkata kepada satpam, penjaga pintu, ‘Katakan padanya bahwa Jabir ada di depan pintu.’ Lalu dia bertanya, “Jabir bin Abdullah?” “Ya”, kataku. Abdullah lantas keluar dengan menginjak kainnya lalu memelukku dan aku pun memeluknya.” (HR Bukhari dalam <em>Adabul Mufrod</em>, no. 970 dan Ahmad 3/495, sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh 1/195 dan diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya tanpa sanad)</p>
<p>Menimbang riwayatt-riwayat tersebut bisa kita katakan bahwa saling berpelukan sepulang bepergian diperbolehkan mengingat para sahabat melakukannya.</p>
<p>Oleh karena itu andai hadits-hadits tentang berpelukan yang Nabi lakukan itu shahih maka itu hanya ditujukan kepada yang baru pulang dari bepergian.</p>
<p>Sedangkan tentang mencium tangan terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara global menunjukkan bahwa hal itu memang benar-benar dari Nabi. Karenanya kami berpendapat boleh mencium tangan seorang ulama asal syarat-syarat berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga seorang ulama terbiasa mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya dan para murid terbiasa ngalap berkah dengan melakukan hal tersebut. Karena Nabi meski tangannya pernah dicium tapi itu sangat jarang. Jika demikian maka tidak boleh dijadikan kebiasaan yang terus menerus dilakukan sebagaimana diketahui dalam Qowaid Fiqhiyyah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, cium tangan tersebut tidak menyebabkan sang ulama merasa sombong terhadap yang lain dan menganggap hebat dirinya sendiri sebagaimana realita sebagian kyai di masa ini.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, cium tangan tersebut tidak menjadi sarana menihilkan sunnah yang sudah umum dikenal semisal sunnah berjabat tangan. Berjabat tangan disyariatkan dengan dasar perbuatan dan sabda Nabi. Berjabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits. Karenanya tidak boleh menghilangkan jabat tangan disebabkan suatu hal yang kemungkinan tertingginya adalah sekedar boleh.” (<em>Silsilah Shahihah</em>, 1/249)</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a title="Pelukan dan Cium Tangan" href="http://muslimah.or.id/akhlaq/pelukan-dan-cium-tangan.html">www.muslimah.or.id</a></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/pelukan-dan-cium-tangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orang Kafir Sekarang Sudah Berjenggot, Kita Seharusnya Menyelisihi Mereka</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2009 02:44:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantahan-Syubhat]]></category>
		<category><![CDATA[Sunah-Fitrah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=376</guid>
		<description><![CDATA[Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. 
[Sedikit Kerancuan] Ada yang berkata,
”Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”
Jawaban dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- end META --><strong>Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. </em></p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-1729" title="jenggot" src="http://rumaysho.files.wordpress.com/2009/01/jenggot.jpg?w=101&amp;h=84" alt="jenggot" width="101" height="84" />[Sedikit Kerancuan] Ada yang berkata,<br />
”<em>Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.</em>”</p>
<p>Jawaban dari pernyataan di atas telah dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab <em>Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim</em>, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullah mengatakan, <span id="more-376"></span></p>
<p>”Ini sungguh <a>kekeliruan yang besar</a>. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. <strong>Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita.</strong> Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah <strong>termasuk fitroh</strong> (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas, pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘<em>Ada sepuluh fitroh, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot</em>’. Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fithroh.”</p>
<p>Juga jawaban lebih memuaskan lagi dapat dilihat pada dua Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia)</p>
<p><strong>[Fatwa Pertama] Fatwa no. 2258. </strong></p>
<p><strong>Pertanyaan </strong>: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir, pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”</p>
<p>Jawaban :<br />
Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du<br />
Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah <strong>wajib </strong>dan mencukurnya adalah <strong>haram</strong>. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”<em>Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.</em>” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”<em>Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.</em>” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasehati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …<br />
Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah <strong>menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fithroh dan akhlaq yang mulia. </strong>Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah <strong>menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fithroh yang selamat serta akhlaq yang mulia.</strong><br />
Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fithroh yang bersih serta <strong>telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul</strong>. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitroh yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “<em>Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air</em>.”  (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …<br />
Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, <strong>yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fithroh yang selamat.</strong><br />
<em>Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.</em><br />
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’<br />
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan<br />
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi<br />
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz</p>
<p><strong>[Fatwa Kedua] Fatwa no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)</strong><br />
Memelihara jenggot termasuk <strong>tuntutan fitroh</strong> sebagaimana terdapat pada kurun pertama dan <strong>juga hal ini merupakan syari’at Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syari’at Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. </strong>Syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai <strong>Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam</strong> serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,</p>
<blockquote><p>وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)<br />
“Dan sesungguhnya Harun telah berkata kepada mereka sebelumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta’atilah perintahku”. Mereka menjawab: “Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami”. Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?” Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, <strong>janganlah kamu pegang janggutku</strong> dan jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”.” (QS. Thoha : 90-94)</p></blockquote>
<p><strong>Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyari’atkan pada syari’at Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam. </strong>Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, <strong>maka lihyah (jenggot) juga merupakan syari’at Nabi Isa ‘alaihis salam</strong>. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nashrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nashrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syari’at Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan Nashrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syari’at setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.<br />
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.<br />
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’<br />
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan<br />
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi<br />
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz</p>
<p>Demikianlah Fatwa Kedua Lajnah Ad Da’imah. Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.<br />
<em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.<br />
</em></p>
<p><em>Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya<br />
Muhammad Abduh Tuasikal</em></p>
<p><em>SUMBER : <a href="http://rumaysho.wordpress.com/2009/02/01/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka/#comment-536" target="_blank">http://rumaysho.wordpress.com/2009/02/01/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka/#comment-536</a><br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Implikasi Suap</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/implikasi-suap</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/implikasi-suap#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 03:14:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muamalat Dan Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=373</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingankaum muslimin, perilaku dan interaksi sesama mereka?
Jawaban:Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban per-tanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepen-tingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertanyaan:<br />
Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingankaum muslimin, perilaku dan interaksi sesama mereka?</p>
<p>Jawaban:<span id="more-373"></span>Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban per-tanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepen-tingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini demi suap. Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya Allah mengulur-ulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ,bahwasanya beliau bersabda:</p>
<p>مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالىَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فيِ الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فيِ اْلآخِرَةِ مِثْلُ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ<br />
&#8220;Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti &#8216;al-Baghyu&#8217; (perbuatan melampaui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan sila-turahim.&#8221;[1]<br />
Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman adalah termasuk al-Baghyu (perbuatan melampaui batas) yang telah diharamkan oleh Allah.<br />
Di dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:</p>
<p>إِنَّ اللهَيُمْلِيْ لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ<br />
&#8220;Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala mengulur-ulur bagi orang yang zhalim; maka bila Dia mengadzabnya, tidak akan melenceng sama sekali.&#8221;<br />
Kemudian, beliau membaca firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala :<br />
‏<br />
&#8220;Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras.&#8221; (Hud:102).</p>
<p>Sumber:<br />
Kitab ad-Da&#8217;wah dari fatwa Syaikh Ibn Baz.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.<br />
[1] HR. Abu Dawud, kitab Al-Adab (4902); at-Tirmudzi, kitab Shifatul Qiyamah (25111).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/implikasi-suap/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/wanita/hukum-membawa-wanita-ke-dokter-untuk-memeriksa-kan-auratnya-karena-darurat</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/wanita/hukum-membawa-wanita-ke-dokter-untuk-memeriksa-kan-auratnya-karena-darurat#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2009 02:45:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=371</guid>
		<description><![CDATA[Lajnah Daimah
Pertanyaan:  Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan ser-tifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.   Jawaban: 
Jika pemeriksaan dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lajnah Daimah<br />
Pertanyaan:  Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan ser-tifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.   Jawaban: <span id="more-371"></span><br />
Jika pemeriksaan dan pengobatan wanita bisa dilakukan oleh dokter wanita muslimah, maka tidak boleh memeriksakan atau meminta pengobatan kepada dokter laki-laki walaupun muslim. Tapi jika tidak bisa, dan kebutuhannya mendesak untuk segera diobati, maka dokter laki-laki yang muslim itu boleh memeriksanya dengan dihadiri oleh suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah atau terjadi hal-hal yang tidak terpuji. Jika tidak ada dokter muslim maka tidak apa-apa dokter kafir dengan syarat tadi. Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.<br />
Rujukan: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (19), Lajnah Da&#8217;imah, hal. 149. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/wanita/hukum-membawa-wanita-ke-dokter-untuk-memeriksa-kan-auratnya-karena-darurat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah Yahudi Dan Negara Haram Israel</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/yahudipalestine/sejarah-yahudi-dan-negara-haram-israel</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/yahudipalestine/sejarah-yahudi-dan-negara-haram-israel#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2009 06:11:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Yahudi/palestine]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=368</guid>
		<description><![CDATA[Siapakah bangsa Yahudi ini ?? Menurut kajian sejarah yang berdasarkan penggalian arkeologi dan lembaran-lembaran kitab suci, awal bangsa Yahudi mempunyai hubungan rapat dengan kisah nabi Ibrahim AS yang berlaku sekitar 3800 tahun yang lalu atau 1800 tahun SM.
Tafsir Al-Qur&#8217;an menunjukkan bahawa Ibrahim AS tinggal di daerah Palestine yang dikenali sekarang sebagai Al-Khalil (Hebron) dan beliau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Siapakah bangsa Yahudi ini ?? Menurut kajian sejarah yang berdasarkan penggalian arkeologi dan lembaran-lembaran kitab suci, awal bangsa Yahudi mempunyai hubungan rapat dengan kisah nabi Ibrahim AS yang berlaku sekitar 3800 tahun yang lalu atau 1800 tahun SM.</p>
<p>Tafsir Al-Qur&#8217;an menunjukkan bahawa Ibrahim AS tinggal di daerah Palestine yang dikenali sekarang sebagai Al-Khalil (Hebron) dan beliau tinggal di sana bersama Nabi Luth (QS, 21:69-71).</p>
<p>Anak nabi Ibrahim adalah nabi Ismail dan nabi Ishak kemudian anak nabi Ishak adalah nabi Yaakub, kemudian dari keturunan 12 anak nabi Yaakub inilah yang dikenali sebagai 12 suku Israel.</p>
<p>Anak bongsu nabi Yaakub AS adalah nabi Yusuf AS, yang terkenal dalam sejarah, setelah ditinggalkan di dalam telaga di padang pasir oleh abang-abangnya, akhirnya menjadi kepala bendahara negeri Mesir.<br />
<span id="more-368"></span>Kemudian ayahnya, nabi Yaakub, serta abang-abangnya mengikut nabi Yusuf AS ke Mesir dan hidup damai di sana sampai suatu hari Firaun yang berkuasa memperbudakkan (menjadikan hamba) keturunan mereka yang dikenal dengan bani Israel.</p>
<p>Kerana kekejaman Firaun yang tak terkira terhadap bani Israel, Allah SWT telah mengirim nabi Musa AS masa itu, dan memerintahkannya untuk membawa bani Israel keluar dari Mesir.</p>
<p>Musa AS dan kaumnya meninggalkan Mesir, dengan pertolongan mukjizat Allah, sekitar tahun 1250 SM.</p>
<p>Mereka tinggal di Semenanjung Sinai dan timur Kanaan (Palestine), dalam Al-Qur&#8217;an, nabi Musa memerintahkan Bani Israel untuk memasuki Kanaan, (Qur&#8217;an, 5:21).</p>
<p>Setelah nabi Musa AS wafat, bangsa Israel tetap tinggal di Kanaan. Menurut ahli sejarah, nabi Daud AS menjadi raja Israel dan membangun sebuah kerajaan berpengaruh.</p>
<p>Selama pemerintahan anaknya nabi Sulaiman, batas-batas Israel diperluas dari Sungai Nil di Selatan hingga sungai Eufrat di negara Siria sekarang di utara.</p>
<p>Ini adalah sebuah masa gemilang bagi kerajaan Israel dalam banyak bidang, terutama senibina. Di Baitul Maqdis (Jerusalem), nabi Sulaiman membangun sebuah istana dan biara yang luar biasa.</p>
<p>Setelah wafatnya nabi Sulaiman, Allah SWT mengutus ramai lagi nabi kepada Bani Israel meskipun dalam banyak hal bani israel tidak mendengar perintah para nabi, membunuh mereka dan mengkhianati Allah.</p>
<p>Setelah kematian nabi Sulaiman, kerajaan bani Israel (yahudi) berpecah, di utara Israel dengan ibukota Samarria dan Di Selatan Juda dengan ibukota Baitul Maqdis (Yerrusalem).</p>
<p>Dengan berlalunya waktu, suku yahudi jatuh di bawah Assyurria dan Babylon atau pergi ke Mesir sebagai pelarian.</p>
<p>Ketika raja Perrsia Kyros tahun 539 SM mengizinkan orang Yahudi kembali dari pelarian mereka, banyak orang Yahudi yang tidak kembali, di sinilah mulainya Diaspora, penyebaran bangsa Yahudi ke seluruh dunia.</p>
<p>Pada tahun 63 SM Juda dan Israel jatuh ke tangan orang Romawi dan tahun 70 SM berjaya menghancurkan pemberontakan Yerusalem dan menghancurkan biara dan Juda.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Awal terbentuknya Israel</span></p>
<p>Setelah itu orang Yahudi hidup dalam pelarian, sehingga zaman khilafah Othmaniyah barulah orang Yahudi dapat merasakan kehidupan yang damai dengan membayar pajak perlindungan kepada kerajaan Othmaniyah.</p>
<p>Akhir abad ke 19, ditunjangi oleh Jewish Colonization Assocation Baron Hirsch, Yahudi dari Eropah Timur berpindah ke Argentina dan membentuk Kolonialisme pertanian, untuk kembali ke Palestine bermula tahun 1881.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Kronologi penubuhan Israel adalah seperti berikut;<br />
</span></p>
<p>1896 Theodor Herzl Yahudi kelahiran Budapest meengasaskan pembentukan Negara Yahudi moden. Tujuannya untuk menuntut dan membuat negara untuk orang Yahudi di Palestine, disokong oleh wang hasil sumbangan dari seluruh orang Yahudi di dunia. Herzl ini juga dikenal pendiri zionisme, yang juga tidak disetujui oleh orang Yahudinya sendiri.</p>
<p>1914 Di Palestine tinggal 1200 orang Yahudi. Setelah kekalahan khilafah Othmaniyah dalam perang dunia pertama, Palestine menjadi bola permainan para penjajah dan para Zionis ada di sisi British dan Amerika.</p>
<p>1917 Tanggal 2 November menteri luar British Lord Balfour menandatangani Deklarasi Balfour untuk membangun negara yahudi. Sebulan kemudian masuklah tentera British ke Baitul Maqdis (Jerusalem).</p>
<p>1920 Gabungan Negara-negara menyerahkan mandat Palestine kepada British. Akibatnya datanglah 75.000 lagi orang Yahudi ke Palestine. Negara-negara Arab tidak menyetujui didirikannya negara Yahudi di Palestine.</p>
<p>1922 Transjordania dipisahkan dari daerah mandat. Sebagai perwakilan orang Yahudi dibuatlah Jewish Agency. Di tahun itu lebih kurang 80.000 orang Yahudi tinggal di Palestine</p>
<p>1933 Di Jerman berlaku penghapusan etnik Yahudi secara sistematik oleh Rejim Hitler.</p>
<p>1936 Masyarakat Arab menentang politik masuknya orang Yahudi ke Palestine tapi orang Yahudi dibantu oleh tentera Inggeris.</p>
<p><a href="http://3.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN-XTnM0ZI/AAAAAAAAAPo/FZE1oilCU6E/s1600-h/yahudi3.gif"><img style="display:block;text-align:center;cursor:pointer;width:191px;height:320px;margin:0 auto 10px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN-XTnM0ZI/AAAAAAAAAPo/FZE1oilCU6E/s320/yahudi3.gif" border="0" alt="" /></a></p>
<p>(Peta Palestine tahun 1946 sebelum peristiwa Nakba )</p>
<p>1937 Sesudah pemerintah Mandat membatasi imigrasi dan pembelian tanah oleh orang Yahudi, timbullah ketegangan yang dilakukan oleh organisasi bawah tanah Yahudi terhadap orang Inggeris.</p>
<p>1939 Pendidikan sebuah brigade Yahudi untuk memasukkan orang Yahudi ke Palestine</p>
<p>1945 Suruhanjaya Inggeris Amerika menganjurkan penerimaan 100,000 orang Yahudi di Palestine, tapi kemudian ditolak oleh Inggeris sehingga menyebabkan rusuhan di antara Yahudi &#8211; Palestine.</p>
<p>1947 UNO menganjurkan pemisahan Palestina dan pembentukan negara Yahudi dan Arab. Perang antara Yahudi dan Arab menghindarkan dilanjutkannya rencana itu.</p>
<p>1948 Inggris mengakhiri Mandatnya atas Palestine dan pada 14 Mei meninggalkan Palestine. Tentera Yahudi memasuki Palestine dan mengusir orang Palestine yang didukung oleh negara-negara Arab. Di hari yang sama Ben Gurion mengisytiharkan kemerdekaan Israel di kota yang dibentuk mereka, Tel Aviv, sehingga kemudian menyebabkan perang hari pertama Timur Tengah.</p>
<p>1949 Setelah perang, Israel memenangi peperangan dan bangsa-bangsa bersatu mengakui Israel sebagai sebuah negara.</p>
<p><a href="http://3.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN-u4DeygI/AAAAAAAAAPw/eAcBr2IhCgs/s1600-h/yahudi4.gif"><img style="display:block;text-align:center;cursor:pointer;width:151px;height:320px;margin:0 auto 10px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN-u4DeygI/AAAAAAAAAPw/eAcBr2IhCgs/s320/yahudi4.gif" border="0" alt="" /></a></p>
<p>(Peta pembahagian Palestine oleh PBB pada 1947 &#8211; Palestine berwarna Hijau)</p>
<p>Bagi memahami persoalan Palestin secara yang lebih mendalam, boleh Menelusuri Sejarah Baitul Maqdis</p>
<p><span style="font-weight:bold;">First Qibla &#8211; Bait-al-Maqdis (Al-Aqsa):</span></p>
<p><a href="http://3.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN_uOpdE6I/AAAAAAAAAQA/zYHX_8NwTSI/s1600-h/yahudi5.png"><img style="display:block;text-align:center;cursor:pointer;width:290px;height:196px;margin:0 auto 10px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN_uOpdE6I/AAAAAAAAAQA/zYHX_8NwTSI/s320/yahudi5.png" border="0" alt="" /></a></p>
<p>AT THE HEART OF JERUSALEM is the Al-Aqsa mosque or Al-Haram Ash-Shareef (The Noble Sanctuary). It is the third most sacred mosque in the world (after Masjid al-Haram in Makkah and Masjid Nabawi in Medinah), enclosing over 35 acres of fountains, gardens, buildings and domes. At its southernmost end is al-Aqsa Mosques, which was built by Khalifa Omar Bin Al-Kattab in the year 19 Hijri. At its center is the celebrated Dome of the Rock. The entire area is regarded as Baitul-Maqdis or Al-Qudus and comprises nearly one sixth of the walled city of Jerusalem. In the picture on the left, the following are identified:</p>
<p>&#8211;&gt;Bertanda Hijau &#8211; Masjid al-Qubbatus-Sakhra (The Dome of the Rock)<br />
&#8211;&gt;Bertanda Merah &#8211; Masjid al-Aqsa (The Farthest Mosque)<br />
&#8211;&gt;Bertanda Biru Muda &#8211; Al Madrasa An-Nahawiah<br />
&#8211;&gt;Bertanda Biru &#8211; Al Musalla Al-Marwani</p>
<p>Gambar Bawah &#8211; Propaganda Israel &#8211; Kuil yang akan menggantikan al-Aqsa</p>
<p><a href="http://2.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN_NsRmejI/AAAAAAAAAP4/VzuNkeX-_KQ/s1600-h/yahudi6.jpg"><img style="display:block;text-align:center;cursor:pointer;width:320px;height:210px;margin:0 auto 10px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_LTlxE9mtwTQ/SWN_NsRmejI/AAAAAAAAAP4/VzuNkeX-_KQ/s320/yahudi6.jpg" border="0" alt="" /></a></p>
<p>Nota : Artikel dan Rencana ini adalah sempena Ceramah Nuzul Quran Isu Palestine yang diadakan di Masjid rhusila semalam 18 September yang turut disertai oleh Bekas Imam Masjid Al-Aqsa Dr. Sheikh Mahmud Siyam.</p>
<p>http://ariff89.blogspot.com/2009/01/sejarah-yahudi-dan-negara-haram-israel.html</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/yahudipalestine/sejarah-yahudi-dan-negara-haram-israel/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Pakai Cutek</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/fiqih/hukum-menipiskan-alis-memanjangkan-kuku-dan-pakai-cutek</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/fiqih/hukum-menipiskan-alis-memanjangkan-kuku-dan-pakai-cutek#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 02:02:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=365</guid>
		<description><![CDATA[ Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan: 
1) Bagaimanakah hukum menipiskan bulu alis yang tumbuh lebat? 2) Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya? Saya biasanya berwudhu dulu sebelum memakai cutek dan membiarkan selama 24 jam sebelum akhirnya saya hapuskan. 3) Bolehkah bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi tubuhnya, tanpa memakai kain penutup muka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--> Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>1) Bagaimanakah hukum menipiskan bulu alis yang tumbuh lebat? 2) Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya? Saya biasanya berwudhu dulu sebelum memakai cutek dan membiarkan selama 24 jam sebelum akhirnya saya hapuskan. 3) Bolehkah bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi tubuhnya, tanpa memakai kain penutup muka (cadar) ketika keluar rumah (bepergian)? </em></p>
<p><strong>Jawaban:<span id="more-365"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal">1) Tidak diperbolehkan mencabut (mencukur) bulu alis dan tidak juga menipiskannya, berdasarkan keterangan yang ditegaskan oleh Nabi a, bahwa beliau melaknat wanita yang menghilangkan dan yang dihilangkan bulu alisnya. Para ulama telah menjelaskan bahwa mencabut bulu alis termasuk menghilangkannya.</p>
<p>2) Memanjangkan kuku termasuk perbuatan yang berten-tangan dengan ketentuan as-Sunnah, di mana Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah bersabda,</p>
<p class="MsoNormal">اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Hal yang fitrah itu ada lima atau lima hal merupakan fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.&#8221; </em>(HR. Al-Bukhari, bab pakaian (5889); Muslim, bab bersuci (257))</p>
<p>Kuku tidak boleh dibiarkan panjang hingga 40 (empat puluh) hari. Hal itu berdasarkan keterangan dari Anas Radhiyallahu &#8216;anhu , seraya berkata, &#8220;Telah ditentukan bagi kita (kaum muslimin) batas waktu mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan, bahwa tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 (empat puluh) malam.&#8221; (HR. Muslim, bab bersuci (258)). Memanjangkan kuku dikategorikan menyerupai binatang dan sebagai orang kafir.</p>
<p>Adapun berkenaan dengan cutek, maka meninggalkannya lebih utama, dan wajib menghilangkannya ketika wudhu, karena ia menghalangi sampainya air pada kuku.</p>
<p>3) Wajib bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki lain (bukan mahramnya) ketika di dalam maupun di luar rumah. Hal tersebut berdasarkan firman Allah q,<br />
<em>&#8220;Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.&#8221;</em> (Al-Ahzab: 53)</p>
<p>Ayat al-Qur&#8217;an ini mencakup muka dan anggota tubuh lainnya. Karena muka menjadi simbol kecantikan seorang wanita dan yang paling banyak hiasannya, sehingga Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala berfirman,<br />
<em>&#8220;Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perem-puanmu dan isteri-isteri orang mukmin, &#8216;Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.&#8217; Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221; </em>(Al-Ahzab: 59)</p>
<p>Ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan tentang wajibnya memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya bagi seorang wanita muslimah, baik ketika berada di dalam maupun di luar rumah di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, baik kaum laki-laki yang muslim maupun yang kafir. Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita pun yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan RasulNya serta hari akhir menganggap sepele perintah tersebut, karena menyepelekannya merupakan perbuatan maksiat terhadap Allah dan RasulNya. Juga memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan kaum laki-laki selain yang dise-butkan di dalam al-Qur&#8217;an niscaya akan menimbulkan fitnah baik ketika berada di dalam maupun di luar rumah.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Fatawa al-Mar&#8217;ah, hal. 86. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/fiqih/hukum-menipiskan-alis-memanjangkan-kuku-dan-pakai-cutek/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah darah membatalkan shalat/wudhu?</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/fiqih/apakah-darah-membatalkan-shalatwudhu</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/fiqih/apakah-darah-membatalkan-shalatwudhu#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 02:38:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=361</guid>
		<description><![CDATA[ Lajnah Daimah
Pertanyaan: 
Saya ingin mendapatkan pengetahuan tentang permasalahan darah. Apakah darah membatalkan shalat?
Jawaban:Segala puji semata-mata bagi Allah dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada utusan-Nya Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam , keluarganya dan para sahabatnya.
Selanjutnya, kami tidak mengetahui dalil yang menyatakan tentang keluarnya darah dari selain bagian tubuh yang pribadi (kemaluan) dapat membatalkan wudhu, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--> Lajnah Daimah</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Saya ingin mendapatkan pengetahuan tentang permasalahan darah. Apakah darah membatalkan shalat?</em></p>
<p class="MsoNormal"><strong>Jawaban:<span id="more-361"></span></strong>Segala puji semata-mata bagi Allah dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada utusan-Nya Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam , keluarganya dan para sahabatnya.</p>
<p>Selanjutnya, kami tidak mengetahui dalil yang menyatakan tentang keluarnya darah dari selain bagian tubuh yang pribadi (kemaluan) dapat membatalkan wudhu, dan prinsip dasarnya adalah bahwa darah yang keluar dari selain kemaluan adalah tidak membatalkan.</p>
<p>Pelaksanaan shalat dalilnya adalah berdasarkan al-quran dan sunnah. Jadi tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa pelaksanaan shalat adalah syah kecuali dengan dalil.</p>
<p>Dan sesungguhnya ada beberapa orang ulama memiliki pendapat bahwa keluarnya darah dalam jumlah yang banyak dari bagian tubuh yang bukan kemaluan adalah membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang yang mengeluarkan darah kemudian mengulang wudhunya karena bersikap hati-hati dan untuk menghindari perbedaan pendapat maka ini adalah (sesuatu yang) baik. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam :&#8221;Tinggalkanlah sesuatu yang menyebabkan kamu ragu sehingga tidak menimbulkan keraguanmu.&#8221; (HR. An-Nasaa&#8217;i dan At-Tirmidzi)</p>
<p>Semoga Allah melimpahkan Taufiq-Nya dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasulullah Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam , keluarganya dan para sahabatnya.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Question 2 from fatwa 2461 P261 volume 5 Fataawa of the Permanent Committee. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/fiqih/apakah-darah-membatalkan-shalatwudhu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Multi Level Marketing (MLM)</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/halalharam/hukum-multi-level-marketing-mlm</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/halalharam/hukum-multi-level-marketing-mlm#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2009 09:39:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Halal&Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalat Dan Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=359</guid>
		<description><![CDATA[.fullpost{display:inline;}
HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Oleh: Asy-Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>.fullpost{display:inline;}</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-weight:bold;">HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]</span><br />
Oleh: Asy-Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali</div>
<p>Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.<br />
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :<br />
<span id="more-359"></span>[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.</p>
<p>[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].</p>
<p>[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.</p>
<p>[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.</p>
<p>[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.</p>
<p>Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :</p>
<p>[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota</p>
<p>[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.</p>
<p>[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bias membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum</p>
<p>Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.</p>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya: “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.</p>
<p>“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]</p>
<p>Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.</p>
<p>Kesimpulannya: Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.</p>
<p>[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]</p>
<div style="text-align:center;">===================================</div>
<div style="text-align:center;">FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]</div>
<p>Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani rahimahullah:</p>
<p>Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.</p>
<p>Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.</p>
<p>Amman al-Balqo’ Yordania</p>
<p>26 Sya’ban 1424H</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr hafizahullah Ta’ala</p>
<p>Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali hafizahullah Ta’ala.</p>
<p>Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi hafizahullah Ta’ala.</p>
<p>Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizahullah Ta’ala.</p>
<p>_________</p>
<p>Foote Note</p>
<p>[1]. Beliau mengisyaratkan pad sebuah hadits.”Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :”Sungguh sebagian manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah I/138]</p>
<p>sumber website : <a href="http://ibnusarijan.blogspot.com/2008/06/hukum-bisnis-multi-level-marketing.html" target="_blank">ibnusarijan</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/halalharam/hukum-multi-level-marketing-mlm/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
