Menasihati Orang Tapi Ia Sendiri Belum Bisa Melaksanakan
Pertanyaan:
Jika seseorang menyerukan sesuatu yang ia sendiri belum bisa melaksanakannya (setelah mengusahakannya), apa boleh yang seperti ini?
Jawaban:
Jika seorang dai bisa menyeru kepada kebaikan namun ia sendiri belum bisa melaksanakannya, maka hendaknya ia menyeru orang lain untuk melaksanakannya.
Karena itu, jika ada seseorang yang menyeru melaksanakan shalat malam namun ia sendiri belum mampu melaksanakannya, maka jangan anda katakan, “Jika engkau tidak bisa, jangan menyeru orang lain untuk shalat malam.” Atau, seseorang yang menyeru untuk bersedekah tapi ia tidak punya harta untuk disedekahkan, hendaknya kita katakan, “Seru-kanlah ..” Adapun orang yang menyerukan sesuatu dan ia mampu melaksanakannya tapi tidak mau melaksanakannya, berarti itu kedunguan akalnya dan kesesatannya dalam beragama.
Rujukan:
Kitabud Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/173). Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
-
Categories
- 'Liputan Media
- 1
- Adab-Adab
- Ain-Hasad
- Alquran
- Amar-Ma'ruf
- Aneka
- Aqidah
- Bantahan-Syubhat
- Bid'ah
- BIOGRAFIULAMASALAF
- Birul-Walidain
- Dakwah
- DAUROH-MASSYAIKH
- FATWA
- Fiqih
- Halal&Haram
- Ilmu Hadits
- Jadwal-Kajian
- Kajian-Ilmiah
- Manhaj Salaf
- Muamalah Dengan kafir
- Muamalat Dan Riba
- MUSIK
- Nikah
- Pekerja Dan Pelajar
- Puasa-Ramadhan
- Siyasah-Politik
- Sunah-Fitrah
- Syubuhat
- Tafsir Mimpi
- Uncategorized
- wanita
- Yahudi/palestine
-
Meta
Komentar terakhir
- admin on Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat
- Jual kabel hdmi on Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat
- Jual kabel hdmi on Serbuk Rahasia Dewa Yunani
- Masjid Al-Muhajirin Rawa-Lumbu Utara, Bekasi « Direktori Tempat Kajian Salaf on Arsip Kajian
- hidayat on Adakah Bidah Hasanah?





