<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Toko Islam Indonesia &#187; wanita</title>
	<atom:link href="http://blog.tokoislam.info/category/wanita/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tokoislam.info</link>
	<description>Kumpulan Artikel &#124;herbal&#124;Islam&#124;Nasehat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2010 03:17:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/wanita/hukum-membawa-wanita-ke-dokter-untuk-memeriksa-kan-auratnya-karena-darurat</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/wanita/hukum-membawa-wanita-ke-dokter-untuk-memeriksa-kan-auratnya-karena-darurat#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2009 02:45:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=371</guid>
		<description><![CDATA[Lajnah Daimah Pertanyaan:  Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan ser-tifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.   Jawaban: Jika pemeriksaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lajnah Daimah<br />
Pertanyaan:  Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan ser-tifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.   Jawaban: <span id="more-371"></span><br />
Jika pemeriksaan dan pengobatan wanita bisa dilakukan oleh dokter wanita muslimah, maka tidak boleh memeriksakan atau meminta pengobatan kepada dokter laki-laki walaupun muslim. Tapi jika tidak bisa, dan kebutuhannya mendesak untuk segera diobati, maka dokter laki-laki yang muslim itu boleh memeriksanya dengan dihadiri oleh suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah atau terjadi hal-hal yang tidak terpuji. Jika tidak ada dokter muslim maka tidak apa-apa dokter kafir dengan syarat tadi. Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.<br />
Rujukan: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (19), Lajnah Da&#8217;imah, hal. 149. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/wanita/hukum-membawa-wanita-ke-dokter-untuk-memeriksa-kan-auratnya-karena-darurat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suara Wanita Adalah Aurat</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/wanita/suara-wanita-adalah-aurat</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/wanita/suara-wanita-adalah-aurat#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 05:01:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=325</guid>
		<description><![CDATA[Sejumlah Ulama Pertanyaan:  Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?   Jawaban: Suara wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, demikian pendapat yang benar. Karena itu, wanita tidak boleh bertasbih (mengucapkan subhanallah) seperti laki-laki ketika mendapati imamnya keliru dalam shalatnya, tapi cukup dengan menepukkan tangan. Wanita juga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejumlah Ulama<br />
Pertanyaan:  Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?   Jawaban: <span id="more-325"></span><br />
Suara wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, demikian pendapat yang benar. Karena itu, wanita tidak boleh bertasbih (mengucapkan subhanallah) seperti laki-laki ketika mendapati imamnya keliru dalam shalatnya, tapi cukup dengan menepukkan tangan. Wanita juga tidak boleh mengumandangkan adzan yang umum yang biasanya diserukan dengan suara keras. Ia juga tidak boleh mengeraskan suaranya saat membaca talbiyah dalam pelaksanaan ihram kecuali sebatas yang terdengar oleh rekan-rekannya sesama wanita. Namun sebagian ulama membolehkan berbicara dengan laki-laki sebatas keperluan, seperti menjawab pertanyaan, tapi dengan syarat terjauhkan dari hal yang mencurigakan dan aman dari kemungkinan menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala , &#8220;Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.&#8221; (Al-Ahzab: 32). Karena penyakit syahwat zina kadang bercokol di dalam hati ketika mendengar kelembutan perkataan wanita atau ketundukannya, sebagaimana yang biasa timbul anta-ra suami isteri dan sebagainya.  Karena itu, wanita boleh menjawab telepon sebatas keperluan, baik wanita itu yang memulai menghubungi atau menjawab penelepon, karena yang seperti ini termasuk kategori terpaksa.  Fatawa Al-Mar&#8217;ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 211.   Pertanyaan: Apa hukum mendengarkan rekaman bacaan Al-Qur&#8217;an suara wanita?   Jawaban: Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Wanita maupun laki-laki boleh mendengarkan rekaman bacaan Al-Qur&#8217;an suara wanita jika tidak ada fitnah.  Hanya Allah-lah pemberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.  Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (45), Lajnah Da&#8217;imah, hal. 97.</p>
<p>Rujukan: Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/wanita/suara-wanita-adalah-aurat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suara Wanita: Aurat atau Bukan?</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/wanita/suara-wanita-aurat-atau-bukan</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/wanita/suara-wanita-aurat-atau-bukan#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2008 03:42:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=219</guid>
		<description><![CDATA[Lajnah Daimah Pertanyaan: Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar? Jawaban: Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Lajnah Daimah</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Ada</em><em> yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-219"></span></p>
<p class="MsoNormal">Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p><em>&#8220;Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.&#8221;</em> (Al-Ahzab: 53).</p>
<p>Allah juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya,</p>
<p><em>&#8220;Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.&#8221;</em> (Al-Ahzab: 32).</p>
<p>Begitulah yang diperintahkan walaupun saat itu kaum muk-min sangat kuat keimanannya, maka lebih-lebih lagi di zaman sekarang, di mana keimanan telah melemah dan sedikit orang yang berpegang teguh dengan agama. Maka hendaknya anda tidak sering-sering berbaur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram, sedikit bicara dengan mereka kecuali karena keperluan mendesak dengan tidak lemah lembut dalam berbicara.</p>
<p>Dengan begitu anda tahu bahwa suara wanita yang tidak disertai dengan lemah lembut bukanlah aurat, karena kaum wanita pada masa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam biasa berbicara dengan beliau, mena-nyakan berbagai perkara agama mereka, demikian juga mereka berbicara dengan para sahabat Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengenai hal-hal yang mereka butuhkan, namun hal itu tidak diingkari. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Fatawa Al-Mar&#8217;ah, Lajnah Da&#8217;imah, hal. 209. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br />
Suara wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mah-ramnya, demikian pendapat yang benar. Karena itu, wanita tidak boleh bertasbih (mengucapkan &#8220;<em>Subhanallah</em>&#8220;) seperti laki-laki ketika mendapati imamnya keliru dalam shalatnya, tapi cukup dengan menepukkan tangan. Wanita juga tidak boleh mengumandangkan adzan yang umum yang biasanya diserukan dengan suara keras. Ia juga tidak boleh mengeraskan suaranya saat membaca talbiyah dalam pelaksanaan ihram kecuali sebatas yang terdengar oleh rekan-rekannya sesama wanita.</p>
<p>Namun sebagian ulama membolehkan berbicara dengan laki-laki sebatas keperluan, seperti menjawab pertanyaan, tapi dengan syarat terjauhkan dari hal yang mencurigakan dan aman dari kemungkinan menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan firman Allah,</p>
<p><em>&#8220;Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.&#8221;</em> (Al-Ahzab: 32).</p>
<p>Karena penyakit syahwat zina kadang bercokol di dalam hati ketika mendengar kelembutan perkataan wanita atau ketundukannya, sebagaimana yang biasa timbul antara suami isteri dan sebagainya. Karena itu, wanita boleh menjawab telepon sebatas keper-luan, baik wanita itu yang memulai menghubungi atau menjawab penelepon, karena yang seperti ini termasuk kategori terpaksa.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Fatawa Al-Mar&#8217;ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 211. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/wanita/suara-wanita-aurat-atau-bukan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

