<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Tokoislam.info &#187; Nikah</title>
	<atom:link href="http://blog.tokoislam.info/category/nikah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tokoislam.info</link>
	<description>kumpulan artikel bermanfaat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2010 03:17:52 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/nikah/berbicara-dengan-calon-istri-lewat-telepon</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/nikah/berbicara-dengan-calon-istri-lewat-telepon#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 08:46:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon
Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pertanyaan: 
Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya melalui telepon, apakah boleh secara syari ataukah tidak?
Jawaban:
Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya hukum-nya boleh-boleh saja setelah lamarannya disetujuinya, sedangkan pembicaraan dimaksudkan untuk saling memahami, sebatas keperluan dan tidak mengandung unsur fitnah. Namun jika hal itu dilakukan melalui walinya adalah lebih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon</p>
<p class="MsoNormal">Syaikh Shalih Al-Fauzan</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya melalui telepon, apakah boleh secara syari ataukah tidak?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-34"></span></p>
<p class="MsoNormal">Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya hukum-nya boleh-boleh saja setelah lamarannya disetujuinya, sedangkan pembicaraan dimaksudkan untuk saling memahami, sebatas keperluan dan tidak mengandung unsur fitnah. Namun jika hal itu dilakukan melalui walinya adalah lebih baik dan lebih terpelihara dari sesuatu yang meragukan.</p>
<p>Adapun pembicaraan melalui telepon yang terjadi antara laki-laki dengan perempuan dan antara pemuda dengan pemudi yang belum terjadi khitbah (lamaran) di antara mereka, yang dilakukan untuk saling kenal (sebagaimana mereka sebutkan), adalah perbuatan munkar dan diharamkan, dapat mengundang fitnah dan terjerumus ke dalam perbuatan keji (zina).</p>
<p class="MsoNormal">يَا نِسَاء النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاء إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,&#8221;</em> (Al-Ahzab: 32).</p>
<p>Oleh karena itu, seorang perempuan tidak boleh berbicara kepada seorang lelaki asing (bukan muhrimnya) kecuali bila terpaksa dan itupun dengan perkataan yang ma&#8217;ruf tidak ada unsur fitnahnya dan tidak mengundang keraguan.</p>
<p>Para ulama telah menegaskan bahwasanya perempuan yang sedang berihram boleh bertalbiyah namun tidak boleh menyaringkan suaranya.</p>
<p>Di dalam hadits disebutkan:</p>
<p class="MsoNormal">إِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ، مَنْ نَابَهُ شَيْئٌ فِيْ صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللهِ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Sesungguhnya bertepuk tangan itu milik perempuan. Maka barangsiapa yang di dalam shalatnya merasa ada kesalahan maka hendaknya mengatakan &#8220;Subhanallah.&#8221;</em> (Al-Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Semua keterangan di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidak memperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali pada kondisi-kondisi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka dengan tetap menjaga rasa malu dan kesopanan.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;">
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Al-Fauzan: al-Muntaqa, jilid 2, hal. 163-164.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/nikah/berbicara-dengan-calon-istri-lewat-telepon/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Batasan Melihat Calon Isteri</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/nikah/batasan-melihat-calon-isteri</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/nikah/batasan-melihat-calon-isteri#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 08:45:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan: 
Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remaja apakah ia wajib melihatnya? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar? Dengan hormat saya memohon penjelasannya. 
Jawaban:
Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remaja apakah ia wajib melihatnya? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar? Dengan hormat saya memohon penjelasannya. </em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-32"></span></p>
<p class="MsoNormal">Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih di antara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tangannya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat: Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak apa pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan harus didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau lainnya. Sebab Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p class="MsoNormal">لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya.&#8221;</em> (Muttafaq &#8216;Alaih).</p>
<p>Sabda beliau juga,</p>
<p class="MsoNormal">لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;"><em>&#8220;Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah setan.&#8221;</em> (Riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam Ahmad dari hadits Ibnu Umar, dari hadits Jabir dan dari hadits &#8216;Amir bin Rabi&#8217;ah).<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majalah al-Buhuts al-Ilmiyah, edisi: 136 dan 137, fatwa Ibnu Baz.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal"><strong></strong><br />
<strong></strong></p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/nikah/batasan-melihat-calon-isteri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
