<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Toko Islam Indonesia &#187; Muamalat Dan Riba</title>
	<atom:link href="http://blog.tokoislam.info/category/muamalat-dan-riba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tokoislam.info</link>
	<description>Kumpulan Artikel &#124;herbal&#124;Islam&#124;Nasehat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2010 03:17:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Implikasi Suap</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/implikasi-suap</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/implikasi-suap#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 03:14:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muamalat Dan Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=373</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingankaum muslimin, perilaku dan interaksi sesama mereka? Jawaban:Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban per-tanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepen-tingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertanyaan:<br />
Apa implikasi dari budaya suap dalam merusak kepentingankaum muslimin, perilaku dan interaksi sesama mereka?</p>
<p>Jawaban:<span id="more-373"></span>Jawaban atas pertanyaan ini tampak dari hasil jawaban per-tanyaan sebelumnya, ditambah lagi implikasinya terhadap kepen-tingan kaum muslimin, yaitu kezhaliman terhadap kaum lemah, lenyap atau hilangnya hak-hak mereka, paling tidak, tertundanya mereka mendapatkan hak-hak tersebut tanpa cara yang benar (haq), bahkan semua ini demi suap. Di antara implikasinya yang lain, bejatnya akhlaq orang yang mengambil suap tersebut, baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka; takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya; lenyapnya hak orang yang tidak membayar dengan menyuap atau hilangnya haknya tersebut secara keseluruhan, ditambah lagi iman si penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapatkan kemurkaan Allah dan adzab yang amat pedih di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya Allah mengulur-ulur tetapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi, Allah mempercepat adzab di dunia terhadap si pelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana terdapat di dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ,bahwasanya beliau bersabda:</p>
<p>مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالىَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فيِ الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فيِ اْلآخِرَةِ مِثْلُ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ<br />
&#8220;Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti &#8216;al-Baghyu&#8217; (perbuatan melampaui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan sila-turahim.&#8221;[1]<br />
Tidak dapat diragukan lagi bahwa budaya suap dan seluruh bentuk kezhaliman adalah termasuk al-Baghyu (perbuatan melampaui batas) yang telah diharamkan oleh Allah.<br />
Di dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:</p>
<p>إِنَّ اللهَيُمْلِيْ لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ<br />
&#8220;Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala mengulur-ulur bagi orang yang zhalim; maka bila Dia mengadzabnya, tidak akan melenceng sama sekali.&#8221;<br />
Kemudian, beliau membaca firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala :<br />
‏<br />
&#8220;Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras.&#8221; (Hud:102).</p>
<p>Sumber:<br />
Kitab ad-Da&#8217;wah dari fatwa Syaikh Ibn Baz.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.<br />
[1] HR. Abu Dawud, kitab Al-Adab (4902); at-Tirmudzi, kitab Shifatul Qiyamah (25111).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/implikasi-suap/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Multi Level Marketing (MLM)</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/halalharam/hukum-multi-level-marketing-mlm</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/halalharam/hukum-multi-level-marketing-mlm#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2009 09:39:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Halal&Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalat Dan Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=359</guid>
		<description><![CDATA[.fullpost{display:inline;} HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM] Oleh: Asy-Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>.fullpost{display:inline;}</p>
<div style="text-align:center;"><span style="font-weight:bold;">HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]</span><br />
Oleh: Asy-Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali</div>
<p>Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.<br />
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :<br />
<span id="more-359"></span>[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.</p>
<p>[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].</p>
<p>[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.</p>
<p>[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.</p>
<p>[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.</p>
<p>Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :</p>
<p>[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota</p>
<p>[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.</p>
<p>[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bias membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum</p>
<p>Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.</p>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya: “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.</p>
<p>“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]</p>
<p>Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.</p>
<p>Kesimpulannya: Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.</p>
<p>[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]</p>
<div style="text-align:center;">===================================</div>
<div style="text-align:center;">FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]</div>
<p>Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani rahimahullah:</p>
<p>Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.</p>
<p>Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.</p>
<p>Amman al-Balqo’ Yordania</p>
<p>26 Sya’ban 1424H</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr hafizahullah Ta’ala</p>
<p>Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali hafizahullah Ta’ala.</p>
<p>Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi hafizahullah Ta’ala.</p>
<p>Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizahullah Ta’ala.</p>
<p>_________</p>
<p>Foote Note</p>
<p>[1]. Beliau mengisyaratkan pad sebuah hadits.”Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :”Sungguh sebagian manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah I/138]</p>
<p>sumber website : <a href="http://ibnusarijan.blogspot.com/2008/06/hukum-bisnis-multi-level-marketing.html" target="_blank">ibnusarijan</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/halalharam/hukum-multi-level-marketing-mlm/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengambil Bunga Bank</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/hukum-mengambil-bunga-bank</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/hukum-mengambil-bunga-bank#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 07:02:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muamalat Dan Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=212</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya. Jawaban: Pertama, Saya tegaskan bahwa seseorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Syaikh Ibnu Utsaimin</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-212"></span></p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertama</strong>, Saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu.</p>
<p>Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh karena hartanya mau dirampok; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simpanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba, dan Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala telah menyatakan dalam firmanNya:</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan meme-rangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 278-279).</p>
<p>Ayat tersebut sangat transparan dan jelas sekali melarang kita agar tidak mengambil sesuatupun darinya.</p>
<p>Saat hari Arafah, Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berpidato di hadapan kaum muslimin, seraya bersabda:</p>
<p class="MsoNormal">أَلاَ وَإِنَّ رِبَا اْلجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah sudah dilenyapkan.&#8221;</em></p>
<p>Jadi, riba yang sebelum Islam pernah dijalankan telah dilenyapkan oleh Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam :</p>
<p class="MsoNormal">وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ اْلمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami, yang aku lenyapkan adalah riba (yang dilakukan) Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan.&#8221; </em>(HR. Muslim, Kitabul Hajj (1218)).</p>
<p>Jika anda mengatakan, sesungguhnya bila anda tidak mengambilnya, maka mereka itu akan menguasai harta anda, mengambilnya dan menggunakannya untuk kepentingan gereja-gereja dan perlengkapan-perlengkapan perang guna memerangi kaum muslimin.</p>
<p>Jawaban kami, sesungguhnya jika saya melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba, maka apa yang dihasilkan dari hal itu bukanlah dari usaha saya. Saya diperintahkan dan dituntut untuk melaksanakan perintah Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala . Dan bila kemudian implikasinya adalah timbulnya berbagai kerusakan, maka itu bukan buah dari yang saya upayakan. Bagi saya, ada hal yang perlu didahulukan dari Allah, yaitu menjalankan firmanNya,<br />
<em>&#8220;Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).&#8221;</em> (Al-Baqarah: 278).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Kami akan mengatakan, apakah bunga yang diberikan kepada saya berasal dari harta saya sendiri?.</p>
<p>Jawabannya, sesungguhnya ia bukanlah berasal dari harta saya sebab bisa jadi mereka menginvestasikan harta saya, membisniskannya lantas merugi. Jadi, bunga yang diberikan kepada saya jelas bukan buah dari pengembangan harta milik saya bahkan mereka terkadang juga mendapatkan keuntungan atau mendapatkan keuntungan yang lebih dari itu. Atau bisa jadi pula mereka sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari harta milik saya tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan, ketika mereka menguasai sesuatu dari harta milik saya, mereka akan menyalurkannya untuk kepentingan gereja-gereja atau membeli senjata yang banyak untuk menghadapi kaum muslimin.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Kami akan mengatakan bahwa mengambil harta riba tersebut, berarti telah terjerumus ke dalam hal yang telah diakui orang sebagai riba sebab orang ini kelak di Hari Kiamat akan mengakui di hadapan Allah bahwa ia adalah riba. Bila demikian halnya riba, apakah mungkin seseorang beralasan lagi bahwa sesuatu memiliki maslahat padahal dia yakin ia adalah riba&#8217; Jawabannya, tidak. Sebab, qiyas tidak berlaku bila bertentangan dengan nash (teks) agama.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Apakah sudah dapat dipastikan bahwa mereka, seperti penuturan anda, mengalokasikannya untuk kepentingan gereja-gereja atau pembuatan perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin?</p>
<p>Jawabannya, hal itu tidak dapat dipastikan. Jadi, bila kita mengambilnya, berarti kita telah jatuh ke dalam larangan yang riil hanya demi menjaga timbulnya kerusakan yang masih ilusif (samar), sedangkan akal sulit menerima hal itu. Artinya, akal sulit menerima bahwa seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan kerusakan yang riil untuk mencegah kerusakan yang ilusif; yang bisa terjadi dan bisa pula tidak. Sebab, boleh jadi bank mengambil bunga tersebut hanya untuk kepentingannya semata. Boleh jadi pula, para pegawai bank itu mengambilnya hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing, sebaliknya, tidak dapat dipastikan pula bahwa bunga riba tersebut digunakan untuk kepentingan gereja-gereja atau perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Bahwa bila anda mengambil apa yang anda klaim sebagai bunga dengan niat akan menyalurkannya dan mengeluarkannya dari kepemilikan anda sebagai upaya menghindarkan diri darinya, maka ini samalah artinya anda telah melumuri diri anda dengan keburukan untuk kemudian berusaha mensucikannya kembali. Ini bukan cara berfikir yang logis. Oleh karena itu, kami tegaskan: &#8220;Jauhilah keburukan tersebut terlebih dulu sebelum anda melumuri diri dengannya, baru kemudian berusaha untuk mensucikan diri darinya. Apakah dapat diterima, bahwa ada seseorang melempar pakaiannya ke arah &#8216;air kencing&#8217; demi untuk mensucikannya bila terkena oleh &#8216;air kencing&#8217; tersebut? Sama sekali ini tidak masuk akal. Jadi, selama anda meyakini bahwa ini adalah haram dan riba, kemudian anda mengambilnya, menyedekahkannya dan menghindarkan diri (berlepas diri) darinya. Kami katakan, seharusnya dari awal, jangan anda ambil dan bersihkanlah diri anda darinya.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, Kami katakan lagi, bila seseorang mengambilnya dengan niat seperti itu, apakah dia yakin bisa mengalahkan (ketamakan) dirinya sehingga dapat menghindar darinya dengan cara mengalokasikannya kepada hal yang berbentuk sedekah atau kemaslahatan umum? Sama sekali tidak, sebab boleh jadi dia mengambilnya dengan niat seperti itu akan tetapi kemudian bila hatinya menginformasikan kegunaannya dan jiwanya membisikkan agar mempertimbangkan kembali bila mendapatkan bunga riba tersebut dalam jumlah sekian ikat (lembar), seperti satu juta atau seratus ribu. Maka, memang dia pada mulanya memiliki tekad, namun kemudian tekad tersebut berubah menjadi pertimbangan terhadapnya. Setelah mempertimbangkan hal itu, dia berubah pikiran lagi untuk memasukkannya saja ke dalam kotak. Seseorang tidak dapat menjamin dirinya; kadangkala dia mengambil dengan niat seperti itu, namun tekadnya batal ketika melihat sekian banyak ikatan (lembaran) uang tersebut, lalu menjadi tamak dan tidak berdaya untuk mengeluarkannya lagi.</p>
<p>Pernah diceritakan kepada saya kisah sebagian orang-orang bakhil yang pada suatu hari naik ke atas loteng rumah dan memasukkan dua jarinya ke dalam kedua telinganya lantas berteriak ke arah para tetangganya, &#8220;Tolonglah saya, tolonglah saya!!&#8221; Merekapun menghampirinya sembari berkata, &#8220;Ada apa gerangan, wahai fulan?.&#8221; Dia menjawab, &#8220;Saya telah memisahkan zakat saya dari harta saya untuk mengeluarkannya, tetapi saya mendapatkannya banyak sekali, lalu jiwa saya membisikkan, &#8216;Bila ia diambil oleh orang lain, hartamu pasti akan berkurang.&#8217; Karena itu, tolonglah saya agar bisa lepas dari cengkeramannya!&#8221;</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, Sesungguhnya mengambil riba merupakan tindakan menyerupai orang-orang Yahudi yang telah dicela oleh Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala dalam firmanNya,</p>
<p><em>&#8220;Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.&#8221;</em>(An-Nisa&#8217;:160-161).</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, Sesungguhnya mengambil riba berarti membahayakan dan menyakiti kaum muslimin, sebab para tokoh agama Nashrani dan Yahudi mengetahui bahwa Dien Islam mengharamkan riba; bila si muslim ini mengambilnya, mereka akan berkata, &#8220;Coba lihat, kitab kaum muslimin itu mengharamkan riba atas mereka tetapi mereka tetap mengambilnya dari kita.&#8221; Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah titik kelemahan kaum muslimin, sebab bila musuh-musuh sudah mengetahui bahwa kaum mus-limin telah menyimpang dari dien mereka, maka tahulah mereka secara yakin bahwa inilah titik kelemahan mereka (kaum muslimin). Sebab, perbuatan maksiat tidak hanya berimplikasi kepada pelaku maksiat di kalangan kaum muslimin saja, tetapi terhadap Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini, Allah berfirman,</p>
<p><em>&#8220;Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu.&#8221;</em> (Al-Anfal:25).</p>
<p>Mari kita renungkan, para sahabat yang merupakan Hizbullah dan tentaraNya keluar pada perang Uhud bersama manusia paling mulia, Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lalu melakukan satu kali maksiat saja, apa yang terjadi terhadap mereka setelah itu? Kekalahan, setelah sebelumnya mendapatkan kemenangan. Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p><em>&#8220;Sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai.&#8221;</em> (Ali Imran:152), yakni terjadilah apa yang tidak kalian sukai.</p>
<p>Jadi, perbuatan-perbuatan maksiat memiliki pengaruh yang besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin dan penguasaan oleh musuh-musuh Islam terhadap mereka serta kekerdilan diri mereka di hadapan mereka. Manakala setelah diraihnya kemenangan, ia bisa lepas akibat perbuatan maksiat; maka bagaimana tanggapan anda manakala kemenangan belum lagi diraih?.</p>
<p>Musuh-musuh kaum muslimin akan bergembira bilamana kaum muslimin mengambil riba. Sekalipun dari sisi lain mereka tidak menyukai hal itu, akan tetapi mereka bergembira lantaran kaum muslimin akan kalah bila terjerumus ke dalam perbuatan maksiat.</p>
<p>Salah satu dari ke delapan aspek negatif yang dapat saya tuangkan tadi cukup sebagai dalil pelarangan mengambil bunga-bunga bank tersebut. Menurut perkiraan saya, rasanya seorang yang mencermati hal ini dan merenungkannya secara penuh hanya akan mendapatkan bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah ketidakbolehan mengambilnya. Dan inilah pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu semata berasal dari Allah, Dia-lah Yang menganugerahkannya dan segala puji bagi Allah atas hal itu. Jika ia keliru, maka semata ia berasal dari diri saya akan tetapi saya berharap ia adalah pendapat yang benar sesuai dengan hikmah-hikmah dan dalil-dalil Sam&#8217;iy (nash-nash Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah) yang telah saya sebutkan.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majmu&#8217; Durus Wa Fatawa al-Haram al-Makkiy, Juz.III, Hal.386, dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/hukum-mengambil-bunga-bank/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/di-antara-hukum-perusahaan-asuransi</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/di-antara-hukum-perusahaan-asuransi#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2008 06:48:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muamalat Dan Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi Lajnah Daimah Pertanyaan: Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang mem-bolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban: Asuransi ada dua [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi</p>
<p class="MsoNormal">Lajnah Daimah</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang mem-bolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu? Semoga Allah memberi anda kebaikan.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-39"></span></p>
<p class="MsoNormal">Asuransi ada dua macam. Majlis Hai&#8217;ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang diboleh-kannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.</p>
<p>Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.</p>
<p>Contoh asuransi komersil; seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala ,</p>
<p class="MsoNormal">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.&#8221;</em> (Al-Ma&#8217;idah: 90).</p>
<p>Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama atau jaminan sosial) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syari&#8217;i, seperti; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.</p>
<p>Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa al-Lajnah ad-Da&#8217;imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap untuk riset ilmiah dan fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).<br />
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, <em>amma ba&#8217;du</em>.</p>
<p>Telah dikeluarkan keputusan dari Hai&#8217;ah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung mudharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, <em>Hai&#8217;ah Kibaril Ulama</em> juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuran kerjasama) yaitu yang terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan mak-sud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala ,</p>
<p class="MsoNormal">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحِلُّواْ شَعَآئِرَ اللّهِ وَلاَ الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلاَ الْهَدْيَ وَلاَ الْقَلآئِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُواْ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.&#8221;</em> (Al-Ma&#8217;idah: 2).</p>
<p>Dan sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ,</p>
<p class="MsoNormal">وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;"><em>&#8220;Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya.&#8221;</em> (HR. Muslim, kitab adz-Dzikr wad Du&#8217;a wat Taubah (2699)).</p>
<p>Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.</p>
<p>Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Hai&#8217;ah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. padahal Hai&#8217;ah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.</p>
<p>Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Bayan min Al-Lajnah Ad-Da&#8217;imah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta haula at-Ta&#8217;min at-Tijari wat Ta&#8217;min at-Ta&#8217;awuni.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/muamalat-dan-riba/di-antara-hukum-perusahaan-asuransi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

