Archive for the ‘Fiqih’ Category

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Pakai Cutek

Thursday, January 22nd, 2009

Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
1) Bagaimanakah hukum menipiskan bulu alis yang tumbuh lebat? 2) Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya? Saya biasanya berwudhu dulu sebelum memakai cutek dan membiarkan selama 24 jam sebelum akhirnya saya hapuskan. 3) Bolehkah bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi tubuhnya, tanpa memakai kain penutup muka (cadar) ketika keluar rumah (bepergian)?

Jawaban: (more…)

Apakah darah membatalkan shalat/wudhu?

Wednesday, January 21st, 2009

Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Saya ingin mendapatkan pengetahuan tentang permasalahan darah. Apakah darah membatalkan shalat?

Jawaban: (more…)

Petunjuk UDHHIYAH (KURBAN)

Saturday, December 6th, 2008

Ditulis Oleh Abu Ubaidah

PENGERTIAN UDHHIYAH

Udhhiyah ialah bintang ternak yang disembelih pda hari raya haji dan pada hai-hari tasyriq demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

HUKUM UDHHIYAH

Hukumnya wajib atas orang yang mampu berkurban. Rasulullah menegaskan :

Barangsiapa mempunyai kemampuan, namun ia tidak(mau) berkurban, makan janganlah sekali-kali ia mendekat ke mushalla kami.” (Hasan:Shahih Ibnu Majah no:2532 dan Ibnu Majah II: 1044 no:3132).

Dalam kitab As-Sailul Jarrar disebutkan:

Wajhul istidlal (arah pengambilan dalil) dengan hadits di atas, yaitu bahwa tatkala Nabi melarang orang yang mampu berkorban mendekat ke mushalla bila ia tidak mau berkurban, hal tersebut menunjukkan bahwa ia telh meninggalkan suatu kewajiban.maka seolah-olah sama sekali tak ada faedahnya bagi seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah dengan mengerjakan shalat (Id) namun meninggalkan kewajiban ini.

Dari Mukhaffif bin Sulaim, ia berkata : Kami pernah wukuf di Arafah di dekat Nabi.Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya setiap ahli bait dalam setiap tahun wajib berkurban dan harus menyembelih binatang untuk bulan Rajab”.Tahukah kalian, apa itu penyembelihan binatang untuk bulan rajab?Yaitu penyembelihan binatang yang oleh orang-orang di sebut rajabiyah.” ( Hasan: Shahih Ibnu Majah no:2533, Tirmidzi III: 37 no:1555, ‘Aunul Ma’bud VII:481 no:2771, Ibnu Majah II: 1045 no:3125 dan Nasa’I VII:167).

Kemudian penyembelihan untuk bulan rajab di hapus oleh sabda Nabi :

Tidak ada penyembelihan untuk mencari barakah dan tidak ada penyembelihan untuk bulan Rajab.(Mutatafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX: 596 no:5473, Muslim III:1564 no:1976, ‘Aunul Ma’bud VIII:32 no:2814, Tirmidzi III:34 no:1548, dan nasa’I VII:167).

Dimansukhnya (dihapusnya) penyembelihan untuk bulan Rajab tidak memastikan dihapuskannya udhhiyah.

Dari Jundab bin Sufyan al-Bajili, ia berkata, “ Pada hari nahr saya pernah menyaksikan Rasulllah bersabda, “ Barangsiapa menyembelih (binatang qurban) sebelum shalat, maka hendaklahy ia mengulangi (menyembelih lagi) sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka menyembelihlah.”(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari X:20 no:5562, Muslim III : 1551 no:1960, Ibnu Majah II: 1053 no:3152 dan Nasa’I VII:224).

(more…)

Hukum Menyemir Rambut Warna-warni

Thursday, September 18th, 2008

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum menyemir rambut dengan warna merah, kuning atau warna lain?

Jawaban: (more…)