Archive for the ‘FATWA’ Category

FATWA ULAMA SEPUTAR BENCANA DI PALESTINA

Monday, January 5th, 2009

Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’
Kamis, 01 2009 – 07:58:40

Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada
nabi dan rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad dan
kepada keluarga beliau beserta para shahabatnya dan
ummatnya yang setia mengikutinya sampai akhir zaman. Wa
ba’da;

Sesungguhnya Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal
Ifta’ (Dewan Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) di
Kerajaan Saudi Arabia mengikuti (perkembangan yang
terjadi) dengan penuh kegalauan dan kesedihan akan apa
yang telah terjadi dan sedang terjadi yang menimpa
saudara-saudara kita muslimin Palestina dan lebih khusus
lagi di Jalur Gaza, dari angkara murka dan terbunuhnya
anak-anak, kaum wanita dan orang-orang yang sudah renta,
dan pelanggaran- pelanggaran terhadap kehormatan,
rumah-rumah serta bangunan-bangunan yang dihancurkan dan
pengusiran penduduk. Tidak diragukan lagi ini adalah
kejahatan dan kedzaliman terhadap penduduk Palestina.
(more…)

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru

Thursday, December 18th, 2008

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
[1]. Pada beberapa hari belakangan ini, kami menyaksikan betapa gencarnya liputan mass-media mass-media (cetak maupun elektronik) dalam rangka menyambut datangnya tahun 2000M dan permulaan Milenium Ketiga seputar kejadian-kejadian dan prosesi-prosesinya. Terlihat bahwa orang-orang kafir dari kalangan yahudi dan nashrani serta selain mereka begitu suka cita menggantungkan harapan-harapan dengan adanya hal itu.

Pertanyaannya, wahai Syaikh yang mulia. Sesungguhnya sebagian mereka yang menisbatkan diri sebagai orang Islam telah juga menunjukkan perhatiannya terhadap hal ini dan menganggapnya sebagai momentum bahagia sehingga mengaitkan hal itu dengan pernikahan, pekerjaan mereka atau memajang/menempelkan pengumuman tentang hal itu di altar-altar perdagangan atau perusahaan mereka dan lain sebagainya yang menimbulkan dampak negatif bagi seorang Muslim.

Dalam hal ini, apakah hukum mengangungkan momentum seperti itu dan menyambutnya serta saling mengucapkan selamat karenanya, baik secara lisan, melalui kartu khusus yang dicetak dan lain sebagainya, menurut syari’at Islam ? Semoga Allah memberikan ganjaran pahala kepada anda atas amal shalih terhadap Islam dan kaum Muslimin dengan sebaik-baik ganjaran.

[2]. Dalam versi pertanyaan yang lain : Orang-orang yahudi dan nashrani bersiap-siap untuk menyambut datang tahun baru 2000 Masehi berdasarkan sejarah mereka dalam bentuk yang tidak lazim demi mempromosikan program-program serta keyakinan-keyakinan mereka di seluruh dunia, khususnya di negeri-negeri Islam.

Sebagian kaum Muslimin telah terpengaruh dengan promosi ini sehingga mereka nampak mempersiapkan segala sesuatunya untuk hal itu, dan di antara mereka ada yang mengumumkan potongan harga (diskon) atas barang dagangannnya spesial buat momentum ini. Kiranya, dikhawatirkan kelak hal ini berkembang menjadi aqidah kaum Muslimin di dalam ber-wala’ (loyal) terhadap orang-orang non Muslim.

Kami berharap mendapatkan penjelasan anda seputar hukum keikutsertaan kaum Muslimin dalam momentum-momentum kaum kafir, mempromosikan hal itu dan menyambutnya. Demikian juga hukum menon-aktifkan kegiatan kerja oleh sebagian lembaga dari perusahaan berkenaan dengan hal itu.

Apakah melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut dan semisalnya atau rela terhadapnya mempengaruhi aqidah seorang Muslim ?

Jawaban. (more…)

UCAPAN SELAMAT NATAL

Monday, December 15th, 2008

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban
“Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram, hukum ini telah disepakati. Sebagaimana kutipan dari Ibnul Qayyim dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, yang mana beliau menyebutkan, Adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, disepakati hukumnya haram. misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, ‘Hari yang diberkahi bagimu’ atau ‘Selamat merayakan hari raya ini’ dan sebagainya. Yang demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang tidak mantap agamanya terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid’ah atau kekufuran, berarti ia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.’ Demikian ungkapan beliau. (more…)