<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Toko Islam Indonesia &#187; Bantahan-Syubhat</title>
	<atom:link href="http://blog.tokoislam.info/category/bantahan-syubhat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tokoislam.info</link>
	<description>Kumpulan Artikel &#124;herbal&#124;Islam&#124;Nasehat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2010 03:17:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Orang Kafir Sekarang Sudah Berjenggot, Kita Seharusnya Menyelisihi Mereka</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2009 02:44:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantahan-Syubhat]]></category>
		<category><![CDATA[Sunah-Fitrah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=376</guid>
		<description><![CDATA[Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Sedikit Kerancuan] Ada yang berkata, ”Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- end META --><strong>Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. </em></p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-1729" title="jenggot" src="http://rumaysho.files.wordpress.com/2009/01/jenggot.jpg?w=101&amp;h=84" alt="jenggot" width="101" height="84" />[Sedikit Kerancuan] Ada yang berkata,<br />
”<em>Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.</em>”</p>
<p>Jawaban dari pernyataan di atas telah dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab <em>Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim</em>, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullah mengatakan, <span id="more-376"></span></p>
<p>”Ini sungguh <a>kekeliruan yang besar</a>. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. <strong>Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita.</strong> Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah <strong>termasuk fitroh</strong> (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas, pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘<em>Ada sepuluh fitroh, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot</em>’. Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fithroh.”</p>
<p>Juga jawaban lebih memuaskan lagi dapat dilihat pada dua Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia)</p>
<p><strong>[Fatwa Pertama] Fatwa no. 2258. </strong></p>
<p><strong>Pertanyaan </strong>: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir, pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”</p>
<p>Jawaban :<br />
Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du<br />
Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah <strong>wajib </strong>dan mencukurnya adalah <strong>haram</strong>. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”<em>Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.</em>” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”<em>Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.</em>” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasehati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …<br />
Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah <strong>menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fithroh dan akhlaq yang mulia. </strong>Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah <strong>menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fithroh yang selamat serta akhlaq yang mulia.</strong><br />
Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fithroh yang bersih serta <strong>telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul</strong>. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitroh yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “<em>Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air</em>.”  (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …<br />
Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, <strong>yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fithroh yang selamat.</strong><br />
<em>Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.</em><br />
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’<br />
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan<br />
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi<br />
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz</p>
<p><strong>[Fatwa Kedua] Fatwa no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)</strong><br />
Memelihara jenggot termasuk <strong>tuntutan fitroh</strong> sebagaimana terdapat pada kurun pertama dan <strong>juga hal ini merupakan syari’at Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syari’at Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. </strong>Syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai <strong>Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam</strong> serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,</p>
<blockquote><p>وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)<br />
“Dan sesungguhnya Harun telah berkata kepada mereka sebelumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta’atilah perintahku”. Mereka menjawab: “Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami”. Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?” Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, <strong>janganlah kamu pegang janggutku</strong> dan jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”.” (QS. Thoha : 90-94)</p></blockquote>
<p><strong>Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyari’atkan pada syari’at Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam. </strong>Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, <strong>maka lihyah (jenggot) juga merupakan syari’at Nabi Isa ‘alaihis salam</strong>. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nashrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nashrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syari’at Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan Nashrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syari’at setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.<br />
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.<br />
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’<br />
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan<br />
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi<br />
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz</p>
<p>Demikianlah Fatwa Kedua Lajnah Ad Da’imah. Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.<br />
<em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.<br />
</em></p>
<p><em>Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya<br />
Muhammad Abduh Tuasikal</em></p>
<p><em>SUMBER : <a href="http://rumaysho.wordpress.com/2009/02/01/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka/#comment-536" target="_blank">http://rumaysho.wordpress.com/2009/02/01/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka/#comment-536</a><br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/orang-kafir-sekarang-sudah-berjenggot-kita-seharusnya-menyelisihi-mereka/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sempitnya Pendapat Kemiskinan Karena Ledakan Penduduk</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/sempitnya-pendapat-kemiskinan-karena-ledakan-penduduk</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/sempitnya-pendapat-kemiskinan-karena-ledakan-penduduk#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 03:27:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantahan-Syubhat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=329</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Orang yang Berkata, &#8220;Sesungguhnya Kemiskinan Yang Melanda Umat Islam Disebabkan Ledakan Pen-duduk Dan Banyaknya Keturunan&#8221; Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Apakah hukum syara&#8217;nya pada pendapat Syaikh terhadap orang yang mengatakan, &#8220;Sesungguhnya kemiskinan, kelemahan, dan keterbelakangan umat Islam di masa sekarang sebagai akibat ledakan (pertambahan) penduduk dan banyaknya keturunan de-ngan memandang peningkatan ekonomi gizi.&#8221; Apa nasehat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>Hukum Orang yang Berkata, &#8220;Sesungguhnya Kemiskinan Yang Melanda Umat Islam Disebabkan Ledakan Pen-duduk Dan Banyaknya Keturunan&#8221;</h1>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin<br />
Pertanyaan: Apakah hukum syara&#8217;nya pada pendapat Syaikh terhadap orang yang mengatakan, &#8220;Sesungguhnya kemiskinan, kelemahan, dan keterbelakangan umat Islam di masa sekarang sebagai akibat ledakan (pertambahan) penduduk dan banyaknya keturunan de-ngan memandang peningkatan ekonomi gizi.&#8221; Apa nasehat Syaikh kepada orang yang meyakini hal tersebut?   Jawaban:<span id="more-329"></span><br />
Kami melihat bahwa pendapatnya itu adalah sebuah kesalahan besar; karena hanya Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala saja yang meluaskan dan menyempitkan rizki bagi orang yang yang dikehendakiNya, bukan disebabkan banyaknya penduduk; karena tidak ada binatang melata di muka bumi ini melainkan Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala yang mengatur rizkinya. Namun, Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala memberikan rizki karena suatu hikmah dan mencegah rizki juga karena suatu hikmah.  Nasehat saya kepada orang yang meyakini hal ini adalah bahwa hendaklah ia bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala dan meninggalkan keyakinan yang batil ini, hendaklah ia mengetahui bahwa alam semesta, seberapapun banyaknya, jika Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala menghendaki niscaya Dia meluaskan rizki mereka, tetapi Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala berfirman dalam KitabNya, ‏ &#8220;Dan jikalau Allah melapangkan rizki kepada hamba-hambaNya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendakiNya dengan ukuran. Sesung-guhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hambaNya lagi Maha Melihat.&#8221; (Asy-Syura :27).<br />
Rujukan: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tandatangani. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/sempitnya-pendapat-kemiskinan-karena-ledakan-penduduk/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Ulama Cuma Tahu Hukum Syariat?</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/apakah-ulama-cuma-tahu-hukum-syariat</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/apakah-ulama-cuma-tahu-hukum-syariat#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2008 02:04:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantahan-Syubhat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=307</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan:  Ada orang yang beranggapan bahwa peran ulama kaum muslimin hanya sebatas hukum-hukum syariat, mereka tidak perlu dilibatkan dalam ilmu-ilmu lainnya, seperti; politik, ekonomi dan sebagainya. Bagaimana pandangan Syaikh mengenai anggapan ini?   Jawaban: Menurut kami, anggapan ini terlahir dari ketidaktahuan tentang hakikat para ulama. Tidak diragukan lagi, bahwa para ulama syari&#8217;at menguasai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Syaikh Ibnu Utsaimin<br />
Pertanyaan:  Ada orang yang beranggapan bahwa peran ulama kaum muslimin hanya sebatas hukum-hukum syariat, mereka tidak perlu dilibatkan dalam ilmu-ilmu lainnya, seperti; politik, ekonomi dan sebagainya. Bagaimana pandangan Syaikh mengenai anggapan ini?   Jawaban: <span id="more-307"></span><br />
Menurut kami, anggapan ini terlahir dari ketidaktahuan tentang hakikat para ulama. Tidak diragukan lagi, bahwa para ulama syari&#8217;at menguasai pula ilmu perekonomian, politik dan lain-lainnya yang tercakup oleh ilmu-ilmu syari&#8217;at.  Jika anda ingin tahu kebe-naran ucapan saya ini, coba lihat Muhammad Rasyid Ridha 5, pemilik majalah almanar pada tafsirnya dan buku-buku lainnya. Lihat pula ulama sebelumnya seperti; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. Lihat juga para ulama kontemporer, tentu anda akan mendapat bahwa mereka menguasai ilmu politik dan ekonomi yang mereka butuhkan.  Memang benar, di antara para ahli ilmu syari&#8217;at ada yang mengedepankan hal paling penting daripada yang penting, sehingga anda mendapatinya memberikan porsi yang sangat besar pada ilmu syar&#8217;i sementara pada ilmu lainnya hanya sedikit. Hal ini karena landasan kaidah, memulai dengan yang paling penting sebelum yang penting, karena Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah bersabda,<br />
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فيِ الدِّيْنِ<br />
&#8220;Barangsiapa yang dikehendaki Allah adanya kebaikan padanya, maka akan difahamkan dalam perkara agama.&#8221;<br />
Rujukan: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/bantahan-syubhat/apakah-ulama-cuma-tahu-hukum-syariat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

