<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Toko Islam Indonesia &#187; Adab-Adab</title>
	<atom:link href="http://blog.tokoislam.info/category/adab-adab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tokoislam.info</link>
	<description>Kumpulan Artikel &#124;herbal&#124;Islam&#124;Nasehat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2010 03:17:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Pelukan dan Cium Tangan</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/pelukan-dan-cium-tangan</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/pelukan-dan-cium-tangan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 04:15:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=378</guid>
		<description><![CDATA[Penulis: Ustadz Aris Munandar قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ . قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ. Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="PostContent">
<p>Penulis: Ustadz Aris  Munandar</p>
<p class="arab" align="right">قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ . قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ.</p>
<p>Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah jika ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia menundukkan badan kepadanya?” Jawab Nabi, <em>“Tidak boleh.”</em> “Apakah  boleh memeluknya dan menciumnya”, tanya orang tersebut untuk kedua  kalinya. Sekali lagi Nabi mengatakan, <em>“Tidak boleh”</em>.  Berikutnya penanya kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?”  Nabi bersabda, <em>“Boleh, jika dia mau.”</em> (HR Ahmad no. 13044 dari  Anas bin Malik, dinilai hasan oleh Al Albani dalam <em>Silsilah Shahihah</em>, no.  160)</p>
<p>Dalam riwayat Ibnu Majah no 3833 dan dinilai hasan oleh Al Albani di  sebutkan,</p>
<p class="arab" align="right">قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا ».</p>
<p>Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah apakah  kami boleh saling menundukkan badan?” <em>“Tidak boleh,”</em> jawab Nabi dengan tegas. Kami juga bertanya, “Apakah kami boleh saling  memeluk?” Nabi bersabda, <em>“Tidak boleh tapi boleh saling menjabat  tangan.”<span id="more-378"></span></em></p>
<p class="arab" align="right">قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ ».</p>
<p>Dalam riwayat Tirmidzi no 2947, ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah ada seorang di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah dia boleh menundukkan badan kepadanya?” Jawaban Nabi, <em>“Tidak boleh.”</em> “Apakah boleh memeluk dan  menciumnya?”, tanya orang tersebut. <em>“Tidak boleh,”</em> jawab  Nabi. “Apakah boleh memegang tangannya dan menjabatnya?”, tanya orang  tersebut kembali. Jawaban Nabi, <em>“Boleh.”</em> Hadits ini dikomentari Tirmidzi, “Ini adalah hadits hasan.” Demikian pula Al albani. Juga disetujui oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Talkhish</em>, no.  367.<!--more--></p>
<p>Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa larangan  <a title="Pelukan dan Cium Tangan" href="http://muslimah.or.id/akhlaq/pelukan-dan-cium-tangan.html">berciuman</a> ketika bertemu dalam hadits di atas hanya berlaku jika motifnya adalah motif duniawi semisal karena orang tersebut kaya, berpangkat atau berkedudukan tinggi.</p>
<p>Anggapan ini dikomentari Syaikh Al Albani sebagai berikut, “Ini adalah pemahaman yang batil karena para sahabat yang bertanya kepada Nabi sama sekali tidak bermaksud menanyakan ciuman dengan motif demikian, tapi yang ditanyakan adalah ciuman dengan motif penghormatan. Sebagaimana mereka bertanya tentang menundukkan badan, berpelukan dan berjabat tangan, semua itu dilakukan dengan motif penghormatan. Meski demikian tidak ada yang Nabi izinkan kecuali sekedar berjabat tangan. Apakah jabat tangan yang ditanyakan adalah jabat tangan dengan motif duniawi? Tentu tidak.</p>
<p>Sehingga hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan tidak disyariatkannya berciuman ketika bertemu, namun hal ini tidak berlaku untuk anak dan istri sebagaimana dimaklumi.</p>
<p>Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi mencium beberapa sahabat dalam beberapa kesempatan semisal Nabi mencium dan memeluk Zaid bi Harits ketika Zaid tiba di kota Madinah. Nabi juga pernah mencium dan memeluk Abul Haitsam bin at Taihan, dll. maka disusukkan sebagai berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hadits-hadits tersebut adalah hadits-hadits yang cacat (baca: lemah) sehingga tidak bisa dipergunakan sebagai dalil. Mudah-mudahan kami bisa membahas secara khusus hadits-hadits tersebut dan menjelaskan kecacatannya, <em>insya Allah</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, andai ada yang shahih maka hadits tersebut tidak bisa dipergunakan untuk menentang hadits yang jelas-jelas shahih di atas karena perbuatan mengandung banyak kemungkinan semisal itu adalah hukum khusus untuk Nabi atau kemungkinan lain yang memperlemah kekuatan hadits tersebut untuk melawan hadits di atas. Hadits di atas merupakan sabda nabi dan ditujukan untuk seluruh umat sehingga lebih kuat dari pada hadits yang menceritakan perbuatan Nabi.</p>
<p>Adalah kaidah baku dalam ilmu ushul fiqh bahwa sabda Nabi itu lebih didahulukan dari pada perbuatan Nabi ketika terjadi pertentangan. Demikian dalil yang memuat larangan itu lebih diutamakan dari pada hadits yang memuat hukum boleh. Sedangkan hadits di atas adalah sabda Nabi dan berisi larangan sehingga harus lebih diutamakan dari pada hadits-hadits yang lain. Inilah yang kita katakan seandainya hadits-hadits tersebut shahih.</p>
<p>Demikian pula yang kita katakan terkait dengan berpelukan dan saling mendekap saat bersua, perbuatan ini tidaklah disyariatkan karena dilarang dalam hadits di atas.</p>
<p>Akan tetapi Anas mengatakan, “Para sahabat jika  bertemu mereka saling <a title="Pelukan dan Cium Tangan" href="http://muslimah.or.id/akhlaq/pelukan-dan-cium-tangan.html">berjabat tangan</a> dan jika ada yang tiba dari bepergian  mereka saling berpelukan.” (HR Thabrani dalam <em>al Ausath</em> dan para perawinya adalah para perawi dalam kitab shahih sebagaimana yang dikatakan oleh al Mundziri, 3/270 dan al Haitsami, 8/36).</p>
<p>Juga diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Sya’bi, “Para sahabat Muhammad jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian mereka saling berpelukan.”</p>
<p>Dari jabir bin Abdillah, “Aku mendengar adanya sebuah hadits dari seorang yang mendengar dari Rasulullah. Aku lantas membeli seekor unta lalu kupasang di atasnya pelana unta. Aku bepergian menuju tempat orang tersebut selama sebelum hingga akhirnya aku tiba di Syam dengan unta tersebut. Ternyata orang tersebut adalah Abdullah bin Anis. Aku lalu berkata kepada satpam, penjaga pintu, ‘Katakan padanya bahwa Jabir ada di depan pintu.’ Lalu dia bertanya, “Jabir bin Abdullah?” “Ya”, kataku. Abdullah lantas keluar dengan menginjak kainnya lalu memelukku dan aku pun memeluknya.” (HR Bukhari dalam <em>Adabul Mufrod</em>, no. 970 dan Ahmad 3/495, sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh 1/195 dan diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya tanpa sanad)</p>
<p>Menimbang riwayatt-riwayat tersebut bisa kita katakan bahwa saling berpelukan sepulang bepergian diperbolehkan mengingat para sahabat melakukannya.</p>
<p>Oleh karena itu andai hadits-hadits tentang berpelukan yang Nabi lakukan itu shahih maka itu hanya ditujukan kepada yang baru pulang dari bepergian.</p>
<p>Sedangkan tentang mencium tangan terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara global menunjukkan bahwa hal itu memang benar-benar dari Nabi. Karenanya kami berpendapat boleh mencium tangan seorang ulama asal syarat-syarat berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga seorang ulama terbiasa mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya dan para murid terbiasa ngalap berkah dengan melakukan hal tersebut. Karena Nabi meski tangannya pernah dicium tapi itu sangat jarang. Jika demikian maka tidak boleh dijadikan kebiasaan yang terus menerus dilakukan sebagaimana diketahui dalam Qowaid Fiqhiyyah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, cium tangan tersebut tidak menyebabkan sang ulama merasa sombong terhadap yang lain dan menganggap hebat dirinya sendiri sebagaimana realita sebagian kyai di masa ini.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, cium tangan tersebut tidak menjadi sarana menihilkan sunnah yang sudah umum dikenal semisal sunnah berjabat tangan. Berjabat tangan disyariatkan dengan dasar perbuatan dan sabda Nabi. Berjabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits. Karenanya tidak boleh menghilangkan jabat tangan disebabkan suatu hal yang kemungkinan tertingginya adalah sekedar boleh.” (<em>Silsilah Shahihah</em>, 1/249)</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a title="Pelukan dan Cium Tangan" href="http://muslimah.or.id/akhlaq/pelukan-dan-cium-tangan.html">www.muslimah.or.id</a></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/pelukan-dan-cium-tangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gurauan dalam Pandangan Islam</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/gurauan-dalam-pandangan-islam</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/gurauan-dalam-pandangan-islam#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2008 04:09:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=167</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Apa hukum gurauan dalam pandangan agama kita, Islam? Apakah termasuk kata-kata yang sia-sia? Perlu diketahui bahwa hal itu bukan mengolok-olok agama, berikanlah fatwa kepada kami, semoga Anda diberi pahala? Jawaban: Bersenda-gurau apabila haq dan benar, maka tidak ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal">Pertanyaan:<br />
<em>Apa hukum gurauan dalam pandangan agama kita, Islam? Apakah termasuk kata-kata yang sia-sia? Perlu diketahui bahwa hal itu bukan mengolok-olok agama, berikanlah fatwa kepada kami, semoga Anda diberi pahala?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-167"></span></p>
<p class="MsoNormal">Bersenda-gurau apabila haq dan benar, maka tidak ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bercanda dan tidak mengatakan kecuali yang benar. Adapun yang mengandung kebohongan, maka tidak dibolehkan, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ,</p>
<p class="MsoNormal">وَيْلٌ لِلَّذِيْ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبَ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ ثُمَّ وَيْلٌ لَهُ</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Celaka bagi orang yang berbicara, lalu berdusta agar membuat orang lain tertawa dengan ucapannya. Celaka baginya, celaka baginya.&#8221; [1]</em></p>
<p><em>Hanya Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala yang memberi taufiq.</em></p>
<p class="MsoNormal">
<p>Footnote:<br />
[1] HR. Abu Daud dalam al-Adab (4990); at-Tirmidzi dalam az-Zuhd (2315); an-Nasa&#8217;i dalam al-Kabir (11126), (11655) dengan isnad yang jayyid.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majalah al-Buhuts, Nomor 27- hal. 87-88  Syaikh Ibn Baz.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/gurauan-dalam-pandangan-islam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Majalah Bintang Film</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-majalah-bintang-film</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-majalah-bintang-film#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2008 07:49:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Apa hukum penerbitan majalah-majalah yang menampilkan gam-bar-gambar para wanita dengan cara yang vulgar, serta menurunkan berita tentang para bintang film? Apa pula hukum orang yang bekerja di majalah-majalah tersebut dan yang membantu mendis-tribusikannya serta orang yang membelinya? Jawaban: Tidak boleh menerbitkan majalah-majalah yang menampilkan gambar-gambar wanita atau iklan-iklan yang memancing kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Apa hukum penerbitan majalah-majalah yang menampilkan gam-bar-gambar para wanita dengan cara yang vulgar, serta menurunkan berita tentang para bintang film? Apa pula hukum orang yang bekerja di majalah-majalah tersebut dan yang membantu mendis-tribusikannya serta orang yang membelinya?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-149"></span></p>
<p class="MsoNormal">Tidak boleh menerbitkan majalah-majalah yang menampilkan gambar-gambar wanita atau iklan-iklan yang memancing kepada perzinaan, kekejian, homosex, minuman keras dan lain-lainnya yang mengarah kepada kebatilan dan mendukungnya. Juga tidak boleh bekerja pada majalah-majalah seperti itu, baik dengan mem-berikan naskah ataupun ikut serta memasarkannya, karena hal itu merupakan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelang-garan, menebarkan kerusakan di muka bumi, menyeru masyarakat kepada kerusakan dan menyebarkan kehinaan.</p>
<p>Allah <span>سبحانه و تعالى</span> telah berfirman,<br />
<em>&#8220;Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.&#8221;</em> (Al-Ma&#8217;idah: 2)</p>
<p>Nabi <span>صلی الله عليه وسلم</span> pun telah bersabda,</p>
<p class="MsoNormal">مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا.</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Barangsiapa mengajak kepada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikuti (ajakan)nya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikuti (ajakan)nya, tidak dikurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.&#8221; </em>(HR. Muslim dalam Al-&#8217;Ilm (2674))</p>
<p>Beliau juga telah bersabda,</p>
<p class="MsoNormal">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.</p>
<p class="MsoNormal"><em>&#8220;Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; Kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang dengan itu mereka memukuli manusia, dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian dan berlenggak lenggok, seolah-olah di atas kepalanya punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal aromanya bisa tercium dari jarak perjalan sekian dan sekian.&#8221; </em>(HR. Muslim dalam Al-Libas (2128))</p>
<p>Masih banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin ke jalan yang mengandung kebaikan dan keselamatan bagi mereka, dan menunjuki para pengelola media massa-media massa ke jalan yang mengandung kesejahteraan dan keselamatan masyarakat, serta menyelamatkan mereka semua dari keburukan jiwa mereka dan dari tipu daya setan. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majalah Ad-Da&#8217;wah, edisi 1032. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-majalah-bintang-film/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak Boleh Menyapa Dengan Isyarat Tangan</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/tidak-boleh-menyapa-dengan-isyarat-tangan</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/tidak-boleh-menyapa-dengan-isyarat-tangan#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 07:55:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Tidak Boleh Menyapa Dengan Isyarat Tangan Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Apa hukumnya salam dengan isyarat tangan? Jawaban: Tidak boleh salam dengan isyarat, yang disunnahkan adalah salam dengan ucapan, baik yang memulai maupun yang membalas. Tidak bolehnya salam dengan isyarat adalah karena menyerupai sebagian orang-orang kafir dalam ucapan salam mereka, dan ini bertentangan dengan apa yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Tidak Boleh Menyapa Dengan Isyarat Tangan</p>
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Apa hukumnya salam dengan isyarat tangan?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-115"></span></p>
<p class="MsoNormal">Tidak boleh salam dengan isyarat, yang disunnahkan adalah salam dengan ucapan, baik yang memulai maupun yang membalas.</p>
<p>Tidak bolehnya salam dengan isyarat adalah karena menyerupai sebagian orang-orang kafir dalam ucapan salam mereka, dan ini bertentangan dengan apa yang telah disyari&#8217;atkan Allah. Tapi bila memberi isyarat salam kepada yang diberi salam agar difahami bahwa itu adalah salam, karena berjauhan, dengan tetap mengucapkannya, maka ini tidak apa-apa, karena ada riwayat yang menyebutkan demikian. Begitu juga bila orang yang diberi salam sedang shalat, maka ia membalasnya dengan isyarat, sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam .</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majmu&#8217; Fatawa wa Maqalat Mutanawwi&#8217;ah, Syaikh Ibnu Baz, 6/352.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/tidak-boleh-menyapa-dengan-isyarat-tangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghormati Kertas/Lembaran Bertuliskan Nama Allah</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/menghormati-kertaslembaran-bertuliskan-nama-allah</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/menghormati-kertaslembaran-bertuliskan-nama-allah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 06:15:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Kami dapati sebagian ayat-ayat al-Quranul Karim pada sejumlah koran atau lembar catatan. Di antaranya kami dapati lafazh bismillahirrahmanirrahim di awal sebagian kertas atau makalah. Apa yang harus kami lakukan terhadap ayat-ayat tersebut setelah selesai membaca koran atau catatan atau makalah tersebut? Apakah kami harus merobeknya, membakarnya, atau bagaimana? Jawaban: Yang harus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Kami dapati sebagian ayat-ayat al-Quranul Karim pada sejumlah koran atau lembar catatan. Di antaranya kami dapati lafazh bismillahirrahmanirrahim di awal sebagian kertas atau makalah. Apa yang harus kami lakukan terhadap ayat-ayat tersebut setelah selesai membaca koran atau catatan atau makalah tersebut? Apakah kami harus merobeknya, membakarnya, atau bagaimana?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-98"></span></p>
<p class="MsoNormal">Yang harus dilakukan setelah selesai membaca koran atau lembar catatan adalah menyimpannya atau membakarnya atau menguburnya di tanah yang baik sebagai sikap memelihara ayat-ayat al-Qur&#8217;an dan asma&#8217; Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala agar tidak dihinakan. Tidak boleh membuangnya ke tempat sampah atau melemparkannya ke pasar, tidak boleh dijadikan pembungkus atau alas untuk makan dan sebagainya. Karena memperlakukan begitu berarti menghinakannya dan tidak memeliharanya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.</p>
<p class="MsoNormal">
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majalah ad-Da&#8217;wah, nomor 1063, Syaikh Ibnu Baz.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/menghormati-kertaslembaran-bertuliskan-nama-allah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengatasi Kemarahan</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/mengatasi-kemarahan</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/mengatasi-kemarahan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 06:13:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[Mengatasi Kemarahan Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Saya orang yang cepat marah. Saya telah berusaha menguasai diri saat marah, tapi seringkali saya marah tak terkendali. Saya mohon Syaikh berkenan memberi terapinya. Jawaban: Hendaknya anda banyak-banyak memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat saat anda menghadapi kemarahan, karena Rasulullah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Mengatasi Kemarahan</p>
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Saya orang yang cepat marah. Saya telah berusaha menguasai diri saat marah, tapi seringkali saya marah tak terkendali. Saya mohon Syaikh berkenan memberi terapinya.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-95"></span></p>
<p class="MsoNormal">Hendaknya anda banyak-banyak memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat saat anda menghadapi kemarahan, karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menunjukkan dua hal ini kepada seseorang yang sedang memuncak kemarahannya. Di samping itu, hendaknya menghindari faktor-faktor penyebab kemarahan semampunya. Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala telah berfirman,<br />
‏<br />
<em>&#8220;Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.&#8221;</em> (Ath-Thalaq: 4).</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Baz, 4/497.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/mengatasi-kemarahan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memberi Salam Saat Terlambat Datang ke Pengajian</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/memberi-salam-saat-terlambat-datang-ke-pengajian</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/memberi-salam-saat-terlambat-datang-ke-pengajian#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 06:03:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Memberi Salam Saat Terlambat Datang ke Pengajian Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Jika seseorang datang terlambat saat menghadiri kelas / pengajian, sedangkan sang pembicara (ustadz) sudah memulai ceramahnya, apakah saya harus memberi salam dulu, atau langsung duduk tanpa memberi salam? Jawaban: Lebih baik orang tersebut tidak memberi salam jika dikhawatirkan hal ini akan mengganggu jalannya kelas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Memberi Salam Saat Terlambat Datang ke Pengajian</p>
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Utsaimin</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Jika seseorang datang terlambat saat menghadiri kelas / pengajian, sedangkan sang pembicara (ustadz) sudah memulai ceramahnya, apakah saya harus memberi salam dulu, atau langsung duduk tanpa memberi salam? </em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-92"></span></p>
<p class="MsoNormal">Lebih baik orang tersebut tidak memberi salam jika dikhawatirkan hal ini akan mengganggu jalannya kelas / pengajian, atau mengganggu peserta lain. Akan tetapi, jika memberi salam tidak mengganggu (jalannya kelas atau peserta lain), maka memberi salam adalah sunnah untuk setiap orang yang datang ke kelas / pengajian. Untuk case seperti ini, orang tersebut (yang terlambat datang) sebaiknya memberi salam, dan sudah dikatakan cukup walaupun hanya beberapa orang saja (yang sudah duduk) yang menjawab salamnya.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin. Fatawa Islamiyah, vol.1, p.371, DARUSSALAM Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&amp;ID=306</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/memberi-salam-saat-terlambat-datang-ke-pengajian/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kencing Berdiri</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-kencing-berdiri</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-kencing-berdiri#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2008 02:11:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=79</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Kencing Berdiri Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya? Jawaban: Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">Hukum Kencing Berdiri</p>
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;">Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah -rodliallaahu&#8217;anhu-, bahwa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu&#8217; (2224); Muslim dalam ath-Thaharah (273)).</p>
<p>Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan oleh Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam , dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena percikan air seni.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majalah al-Buhuts, nomor 38, hal. 132, Syaikh Ibnu Baz.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-kencing-berdiri/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Cium Tangan</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-cium-tangan</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-cium-tangan#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2008 02:09:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=77</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Cium Tangan Syaikh Ibnu Jibrin Pertanyaan: Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari&#8217;at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--></p>
<p class="MsoNormal">Hukum Cium Tangan</p>
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Jibrin</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari&#8217;at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri).</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-77"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;">Menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya, sebaiknya merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syaikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421 H.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-cium-tangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang</title>
		<link>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-berdiri-menyambut-orang-yang-datang</link>
		<comments>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-berdiri-menyambut-orang-yang-datang#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2008 02:08:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab-Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuubaidah.wordpress.com/?p=75</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan: Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa? Jawaban: Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal">Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang</p>
<p class="MsoNormal">Syaikh Ibnu Baz</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Pertanyaan: </strong><br />
<em>Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-75"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;">Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. (HR. Abu Daud dalam al-Adab (5217); At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3871)).</p>
<p>Para sahabat juga berdiri untuk menyambut Sa&#8217;d bin Mu&#8217;adz atas perintah beliau, yaitu ketika Sa&#8217;d tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah. (HR. Al-Bukhari dalam al-Jihad (3043); Muslim dalam al-Jihad (1768)).</p>
<p>Thalhah bin Ubaidillah juga berdiri dan beranjak dari hadapan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ketika Ka&#8217;b bin Malik datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali. (HR. Al-Bukhari dalam al-Maghazi (4418); Muslim dalam at-Taubah (2769)).</p>
<p>(Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible. Adapun yang mungkar adalah berdiri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini disyari&#8217;atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal ini tidak layak dilakukan. Yang lebih buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka mengagungkannya.</p>
<p>Berdiri untuk seseorang ada tiga macam:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam , bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itulah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. (Silakan lihat, di antaranya pada riwayat al-Bukhari dalam al-Adzan (689); Muslim dalam ash-Shalah (411) dari hadits Anas).</p>
<p>Seusai shalat beliau bersabda,<br />
<em>&#8220;Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dila-kukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk pra raja mereka sementara para raja itu duduk. &#8220;</em> (HR. Muslim dalam ash-Shalah (413) dari hadits Jabir).</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mangantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para sahabat tidak pernah berdiri untuk Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam apabila beliau datang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukai hal tersebut.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Berdiri untuk menyambut yang datang atau menuntunnya ke tempatnya atau mendudukkannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.</p>
<p><strong>Rujukan:</strong><br />
Majmu&#8217; Fatawa Ibn Baz, juz 4, hal. 394.<br />
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.</p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokoislam.info/adab-adab/hukum-berdiri-menyambut-orang-yang-datang/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

