Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjawab pertanyaan saya tentang urgensi penutup wajah (cadar) wanita, apakah ini memang kewajiban yang diwajibkan dalam agama Islam? Jika memang begitu, apa dalilnya? Saya mendengar dari banyak sumber dan saya ber-anggapan bahwa penutup wajah itu telah umum digunakan di jazirah Arab pada masa Turki, sejak saat itu ditegaskan penggunaannya sehingga semua orang menganggap bahwa itu diwajibkan kepada setiap wanita. Sebagaimana yang saya baca, bahwa pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa para sahabat, kaum wanita menyertai kaum laki-laki dalam berbagai pekerjaan, di antaranya membantu dalam peperangan. Apakah ini memang benar atau keliru dan tidak berdasar? Saya menunggu jawaban dari yang mulia untuk bisa memahami hakikatnya dan menafikan keraguan.
Jawaban: (more…)