browser icon
You are using an insecure version of your web browser. Please update your browser!
Using an outdated browser makes your computer unsafe. For a safer, faster, more enjoyable user experience, please update your browser today or try a newer browser.

Hukum Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Posted by on July 23, 2008

Hukum Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Syaikh Ibnu Baz

Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu  melakukannya?

Jawaban:

Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya a, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupapenyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala , “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (Al-Ma’idah: 78-79). Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.“[1]

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan,

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُوا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ

Sesungguhnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka.“[2]

Masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjuki kaum muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan cara yang diridhai-Nya.

Sumber:

Majalatul Buhuts edsi 37, hal. 169, Syaikh bn Baz.

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

[1] HR. Muslim dalam Al-Iman (49).
[2] HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>