Memberi Salam Saat Terlambat Datang ke Pengajian
Memberi Salam Saat Terlambat Datang ke Pengajian
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Jika seseorang datang terlambat saat menghadiri kelas / pengajian, sedangkan sang pembicara (ustadz) sudah memulai ceramahnya, apakah saya harus memberi salam dulu, atau langsung duduk tanpa memberi salam?
Jawaban:
Lebih baik orang tersebut tidak memberi salam jika dikhawatirkan hal ini akan mengganggu jalannya kelas / pengajian, atau mengganggu peserta lain. Akan tetapi, jika memberi salam tidak mengganggu (jalannya kelas atau peserta lain), maka memberi salam adalah sunnah untuk setiap orang yang datang ke kelas / pengajian. Untuk case seperti ini, orang tersebut (yang terlambat datang) sebaiknya memberi salam, dan sudah dikatakan cukup walaupun hanya beberapa orang saja (yang sudah duduk) yang menjawab salamnya.
Rujukan:
Syaikh Ibnu Utsaimin. Fatawa Islamiyah, vol.1, p.371, DARUSSALAM Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=306
-
Categories
- 'Liputan Media
- 1
- Adab-Adab
- Ain-Hasad
- Alquran
- Amar-Ma'ruf
- Aneka
- Aqidah
- Bantahan-Syubhat
- Bid'ah
- BIOGRAFIULAMASALAF
- Birul-Walidain
- Dakwah
- DAUROH-MASSYAIKH
- FATWA
- Fiqih
- Halal&Haram
- Ilmu Hadits
- Jadwal-Kajian
- Kajian-Ilmiah
- Manhaj Salaf
- Muamalah Dengan kafir
- Muamalat Dan Riba
- MUSIK
- Nikah
- Pekerja Dan Pelajar
- Puasa-Ramadhan
- Siyasah-Politik
- Sunah-Fitrah
- Syubuhat
- Tafsir Mimpi
- Uncategorized
- wanita
- Yahudi/palestine
-
Meta
Komentar terakhir
- admin on Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat
- Jual kabel hdmi on Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena Darurat
- Jual kabel hdmi on Serbuk Rahasia Dewa Yunani
- Masjid Al-Muhajirin Rawa-Lumbu Utara, Bekasi « Direktori Tempat Kajian Salaf on Arsip Kajian
- hidayat on Adakah Bidah Hasanah?





