Beberapa Ulama
Pertanyaan:
Saudara MAN dari Mesir menyebutkan dalam pertanyaannya: Sahkah shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?
Jawaban: (more…)
Beberapa Ulama
Pertanyaan:
Saudara MAN dari Mesir menyebutkan dalam pertanyaannya: Sahkah shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?
Jawaban: (more…)
Bersama:
Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc.
Hari & Tanggal:
Insya Allah,
Ahad, 24 Agustus 2008 M.
09.00 WIB – Zhuhur
Tempat:
Masjid AD’ DAWAH
Jln. Biru Laut Barat komplek Walikota Jakut
Kelapa Gading Jakarta – Utara
Jangan sampai Anda lewatkan untuk menghadiri agenda penting ini…
Hadirilah bersama keluarga, teman, kerabat dan tetangga Anda.
Penyelenggara:
Untuk Informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi: 021-713.664.333 ; 0816.1182.781 ; 0817.699.9620
Oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Islam adalah agama yang bagian-bagiannya saling melengkapi. Jalan Allah yang ikatan-ikatannya tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Kaum Muslimin tidak boleh mengikuti orang-orang Yahudi yang mengimani sebagian Al-kitab dan mengingkari sebagian lainnya.
Allah Ta’ala berfirman.
“Apakah kamu (Bani Israil) beriman kepada sebahagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” [Al-Baqarah : 85]
Termasuk bid’ah yang merebak pada zaman ini, yaitu anggapan sebagian orang yang membagi Islam menjadi “kulit dan isi”, atau “kuliyat dan juz-iyyat”, atau “bentuk dan isi”, atau “ushul dan furu”, atau “bagian luar dan ruh”. Lalu mereka menyepelekan bagian agama yang dianggapnya sebagai kulit atau juz’iyyat, atau bentuk semata.
Memang sebagian ulama ada yang menggunakan istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) dalam menjelaskan ajaran Islam, tetapi mereka tidak bermaksud meremehkan furu’, apalagi meninggalkannya. Tetapi istilah itu untuk menunjukkan nilai pentingnya. Karena semua bagian agama Islam ini penting, namun nilai pentingnya tidaklah satu derajat
Adapun orang-orang yang memiliki anggapan sebagaimana di atas, sebagian besar mereka kemudian tidak menaruh perhatian terhadap syi’ar-syi’ar yang lahiriyah, yang mereka anggap sebagai kulit. Bahkan menuduh orang yang berpegang dengannyan sebagai orang yang menyibukkan diri dengan perkara cabang, dan orang yang mendakwahkannya dianggap mengobarkan perselisihan dan perpecahan. Sehingga mereka mementahkan berbagai masalah yang dikaji secara ilmiah dengan anggapan, bahwa itu merupakan masalah cabang dan diperselisihkan oleh umat. (more…)
Lajnah Daimah
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?
Jawaban: (more…)
Lajnah Daimah
Pertanyaan
Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair ‘Saudaraku’ karya Sayyid Quthub -rohimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman. Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.
Jawaban: (more…)
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.
Jawaban: (more…)
Oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Dalam membahas masalah ini saya bagi menjadi dua bagian :
PERTAMA
Menjelaskan beberapa kesalahan dan kejahilan dalam memehami perkataan
sebagian ulama tentang mengamalkan hadist dhaif untuk fadhaa-ilul
a’mal :
1. Kebanyakan dari mereka menyangka bahwa masalah mengamalkan
hadist-hadist dhaif untuk fadhaa-ilul a’mal atau targhib dan tarhib
tidak ada khilaf lagi – tentang bolehnya- diantara para ulama. Inilah
persangkaan yang jahil. Padahal , kenyataannya justru sebaliknya.
Yakni telah terjadi khilaf diantara mereka para ulama sebagaimana
diterangkan secara luas di dalam kitab-kitab musthalah . dan menurut
mazhab Imam Malik , Syafi’I , Ahmad bin Hambal , Yahya bin Ma’in,
Abdurahman bin Mahdi , Bukhari , Muslim , Ibnu Abdil Baar , Ibnu Hazm
dan para imam ahli hadist lainnya , mereka semua TIDAK MEMBOLEHKAN
beramal dengan hadist dhaif SECARA MUTLAK meskipun untuk fadhailul
a’mal dan lain-lain. Tidak syak lagi inilah mazhab yang haq. Karena
tidak ada hujjah kecuali hadist-hadist yang telah tsabit dari
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam . Cukuplah saya turunkan
perkataan Imam Syafi’I :” idza shohhal hadistu fahuwa mazhabiy”
apabila telah sah suatu hadist . maka itulah mazhabku.
2. Mereka memahami bahwa mengamalkan hadist dha’if itu untuk
menetapkan (itsbat) tentang suatu amal. Baik mewajibkan , menyunatkan
(mustahab) , mengharamkan atau memakruhkannya meskipun tidak datang
nash dari Al kitab dan As Sunnah .
Seperti mereka telah menetapkan dengan hadist-hadist dha’if beberapa
macam shalat sunat dan ibadah lainnya yang sama sekali tidak ada dalil
shahih dari As Sunnah secara tafsil (terperinci) yang menerangkan
tentang sunatnya. Kalaupun demikian pemahaman mereka dalam mengamalkan
hadist-hadist dha’if untuk fadhaailul a’mal. (more…)
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa.”
Jawaban: (more…)
Pertanyaan:
Jika seseorang menyerukan sesuatu yang ia sendiri belum bisa melaksanakannya (setelah mengusahakannya), apa boleh yang seperti ini?
Jawaban: (more…)
Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan:
KATA PENGANTAR DR. SHALEH BIN FAUZAN AL-FAUZAN
atas buku Minhaj Al-Nabiyaa’ fi da’wah ilaAllah fiihil hikmah wal aql (Manhaj para Nabi dalam Berdakwah kepada Allah) yang ditulis oleh syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madhkoli.
Jawaban:
Segala puji hanya untuk Allah, Tuhan Pengatur Alam. Dia yang menyuruh kita untuk mengikuti utusan-Nya. Menyerukan kepada jalan-Nya. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarganya, para shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan cara baik sampai hari kiamat.
Amma ba’du. Sesungguhnya menyerukan agama Allah adalah sesuai dengan cara-cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut ini : (more…)